Jakarta – Sidang dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim, diwarnai teguran hakim terhadap anggota TNI dan aksi dukungan dari pengemudi ojek online.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menegur tiga anggota TNI yang berjaga di ruang sidang Nadiem Makarim, Senin (5/1/2026).
Hakim ketua Purwanto S Abdullah meminta ketiga prajurit TNI tersebut tidak berdiri di depan pintu area persidangan karena mengganggu sorotan kamera media.
“Bisa menyesuaikan Pak, bisa mundur. Nanti pada saat ditutup, baru maju, karena terganggu juga yang dari belakang,” kata Purwanto saat sidang berlangsung.
Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum, Roy Riady, menjelaskan kehadiran TNI tersebut terkait dengan keamanan persidangan.
Di luar ruang sidang, puluhan pengemudi ojek online (ojol) berjaket hijau memadati Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka datang untuk memberikan dukungan kepada Nadiem Makarim.
“Kami datang untuk mendukung Pak Nadiem,” ujar Maryono, seorang pengemudi Gojek yang hadir. Ia mengklaim ratusan pengemudi Gojek hadir di PN Jakarta Pusat.
Sebagian pengemudi ojol menyaksikan persidangan langsung di ruang sidang, sementara sebagian besar berdemonstrasi di luar gedung dengan membawa poster dan spanduk dukungan.
Dalam sidang tersebut, jaksa membacakan surat dakwaan terhadap Nadiem Anwar Makarim terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Manager. Pihak Nadiem kemudian menyampaikan nota keberatan atas dakwaan tersebut.
Nadiem Makarim didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.







