Jakarta – Kompolnas menyoroti kasus pelanggaran anggota Polri yang tak diproses pidana. Sanksi etik jadi ujungnya.
Temuan ini diungkapkan anggota Kompolnas, Supardi Hamid, sebagai masalah di tahun 2025.
Kompolnas meminta Polri menindaklanjuti kasus yang ada unsur pidana. Jangan hanya berhenti di kode etik.
“Memang hal yang menjadi persoalan Kompolnas berkali-kali meminta Polri menindaklanjuti semua kasus yang ada unsur pidana di dalamnya, tidak berhenti hanya di kode etik,” ujarnya, Senin (5/1).
Tindak lanjut kasus, kata Supardi, tergantung itikad kepolisian. Ada yang berhasil, setengah berhasil, dan belum berhasil.
Kompolnas selalu merekomendasikan penindakan hingga pidana jika ada pelanggaran.
Namun, rekomendasi itu tak memaksa. Keputusan ada di tangan Polri.
“Kompolnas tidak punya super power untuk memaksa,” jelasnya.
Ada usulan memperkuat Kompolnas dengan kewenangan memaksa terkait hasil pemeriksaan.
Supardi mengakui banyak kasus pelanggaran anggota Polri diproses hingga pengadilan.
“Pada saat ada kasus yang ada unsur pidananya, kita berharap kasus ini semua diselesaikan unsur pidananya, tidak ada yang diselesaikan hanya di etik,” tegasnya.
Kompolnas Pindah Kantor
Kompolnas akan pindah kantor dari lingkungan PTIK tahun 2026.
Anggota Kompolnas, Yusuf Warsyim, menyebut ini untuk menjaga independensi.
“Ini gedung kita menumpang di PTIK. Jadi kita ingin pindah dan insya Allah tahun 2026 ini akan berpindah yang bisa menunjukkan bahwa Kompolnas independen, tidak lagi di sini,” ujarnya.
Mulai tahun ini, Kompolnas berkantor di Gedung Graha Santana, Jalan Warung Buncit Nomor 2, Jakarta Selatan.
Anggota Kompolnas Choirul Anam menambahkan, ini bentuk penguatan kelembagaan dan jawaban atas kritik masyarakat.
Selama ini, kantor Kompolnas di lingkungan kepolisian disorot.
“Jadi pindah kantor itu salah satunya memang, kritiknya masyarakat begitu. Jadi kalau Kompolnas mau independen, gimana wong kantornya di kantor polisi,” tuturnya.













