Berita

Bupati Dharmasraya Perketat Pengawasan, Tertibkan Tempat Hiburan Langgar Aturan

146
×

Bupati Dharmasraya Perketat Pengawasan, Tertibkan Tempat Hiburan Langgar Aturan

Sebarkan artikel ini
bupati-dharmasraya-perintahkan-satpol-pp-tertibkan-tempat-hiburan-liar
bupati dharmasraya perintahkan satpol pp tertibkan tempat hiburan liar

Dharmasraya – Pemkab Dharmasraya memperketat pengawasan tempat hiburan. Bupati Annisa Suci Ramadhani terbitkan surat edaran penertiban tempat hiburan yang melanggar aturan.

Surat edaran Nomor 300/600/Satpol PP Damkar-2025 terbit 30 Desember 2025.

Annisa menegaskan Pemkab tidak akan menolerir tempat hiburan liar. Pelanggaran ketentuan perizinan dan norma sosial tak ditolerir.

“Kebijakan ini diambil untuk menjaga keselamatan, ketenteraman, dan ketertiban umum,” kata Annisa, Jumat (2/1/2026).

Kebijakan ini melindungi masyarakat dari dampak sosial aktivitas usaha hiburan yang tidak tertib.

Menurut Annisa, tempat hiburan liar berpotensi menimbulkan dampak sosial serius.

Aktivitas usaha hiburan yang melanggar perizinan berpotensi jadi tempat peredaran narkoba dan prostitusi terselubung.

Surat edaran menegaskan larangan tempat hiburan beroperasi melebihi jam operasional.

Larangan lain: menyediakan minuman beralkohol, menerima/menyediakan PSK, serta aktivitas yang melanggar norma kesusilaan dan adat istiadat.

Pemkab Dharmasraya terbuka terhadap investasi dan dunia usaha. Seluruh kegiatan ekonomi wajib berjalan sesuai hukum dan perizinan.

Annisa perintahkan Satpol PP dan perangkat daerah terkait sosialisasi, pengawasan, dan penindakan tegas.

Masyarakat diajak berperan aktif mengawasi lingkungan sekitar dan melaporkan aktivitas usaha hiburan yang melanggar aturan.

“Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 1 Tahun 2018 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum,” pungkas Annisa.

Bupati tuangkan SE tentang imbauan ucapan selamat HUT Pemkab Dharmasraya ke-22.