Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyiapkan aplikasi baru untuk penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Aplikasi ini bernama Coretax DJP dan akan digunakan mulai tahun pajak 2025.
Coretax DJP merupakan pembaruan dari sistem sebelumnya, DJP Online.
Diharapkan aplikasi ini dapat meningkatkan kemudahan dan keamanan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Termasuk pelaporan SPT Tahunan secara elektronik.
Wajib pajak sudah bisa melakukan aktivasi akun Coretax DJP sebagai langkah awal.
Aktivasi dilakukan secara daring melalui laman resmi https://coretaxdjp.pajak.go.id.
Pada laman masuk, pilih menu “Aktivasi Akun Wajib Pajak”. Kemudian, isi data NIK, alamat email, dan nomor telepon yang terdaftar.
Jika ada data yang belum sesuai, lakukan pemutakhiran melalui kantor pajak, Kring Pajak 1500200, atau live chat di https://pajak.go.id.
Selanjutnya, lakukan verifikasi identitas dengan foto selfie. Setelah selesai, wajib pajak dapat melakukan log in.
Log in menggunakan NIK dan kata sandi yang dikirimkan melalui email saat aktivasi. Jika berhasil, akun dinyatakan aktif.
Selain aktivasi akun, wajib pajak juga perlu membuat kode otorisasi atau sertifikat elektronik.
Pembuatan kode dilakukan melalui menu “Portal Saya” pada aplikasi Coretax DJP, pilih submenu “Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik”.
Tentukan passphrase minimal delapan karakter yang terdiri atas huruf besar, huruf kecil, serta karakter khusus.
Setelah permohonan disimpan, kode otorisasi dinyatakan berhasil dibuat. Passphrase tersebut akan digunakan sebagai sandi penandatanganan SPT Tahunan secara elektronik.
Wajib pajak diimbau mulai mempersiapkan dokumen pendukung pelaporan SPT Tahunan.
Dokumen tersebut antara lain daftar penghasilan, harta dan utang, bukti potong pajak, serta bukti setoran pajak.
Jika ada kendala, akses laman Coretaxpedia di https://pajak.go.id/coretaxpedia.
Panduan lengkap aktivasi akun dan pembuatan kode otorisasi dapat diakses melalui https://t.kemenkeu.go.id/akuncoretax.







