Berita

Ganjil Genap Jakarta Tetap Berlaku Hari Ini

186
×

Ganjil Genap Jakarta Tetap Berlaku Hari Ini

Sebarkan artikel ini
c4d6f3ea82a60134a01ea68ab49c36d9.jpg
c4d6f3ea82a60134a01ea68ab49c36d9.jpg

Jakarta – Warga Jakarta yang berencana beraktivitas dengan kendaraan pribadi hari ini, Rabu (31/12/2025), diimbau untuk memperhatikan aturan ganjil genap yang masih berlaku. Sistem pembatasan kendaraan ini tetap diterapkan hingga menjelang malam Tahun Baru 2026.

Polda Metro Jaya melalui akun Instagram TMC Polda Metro menginformasikan bahwa ganjil genap berlaku dalam dua sesi. Sesi pertama berlangsung pukul 06.00–10.00 WIB, dan sesi kedua pada pukul 16.00–21.00 WIB.

Namun, ada pengecualian. Kebijakan ganjil genap tidak berlaku pada Kamis (1/1/2026) bertepatan dengan perayaan Tahun Baru.

Peniadaan ganjil genap pada hari libur nasional ini sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat 3. Aturan ini juga sejalan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025.

Berikut daftar ruas jalan yang terkena aturan ganjil genap di Jakarta:

* Jalan Pintu Besar Selatan
* Jalan Gajah Mada
* Jalan Hayam Wuruk
* Jalan Majapahit
* Jalan Medan Merdeka Barat
* Jalan MH Thamrin
* Jalan Jenderal Sudirman
* Jalan Sisingamangaraja
* Jalan Panglima Polim
* Jalan Fatmawati (dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang)
* Jalan Suryopranoto
* Jalan Balikpapan
* Jalan Kyai Caringin
* Jalan Tomang Raya
* Jalan Jenderal S Parman
* Jalan Gatot Subroto
* Jalan MT Haryono
* Jalan HR Rasuna Said
* Jalan D.I Pandjaitan
* Jalan Jenderal A. Yani
* Jalan Pramuka
* Jalan Salemba Raya sisi Barat dan sisi Timur (dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro)
* Jalan Kramat Raya
* Jalan Stasiun Senen
* Jalan Gunung Sahari.

Penting untuk diingat, pelanggar aturan ganjil genap dapat dikenakan sanksi tilang dengan denda maksimal Rp 500.000. Hal ini sesuai dengan Pasal 287 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.