Denpasar – Aktris film dewasa asal Amerika Serikat, Tia Emma Billinger alias Bonnie Blue, dicekal masuk ke Indonesia selama 10 tahun. Direktorat Jenderal Imigrasi menjatuhkan sanksi ini setelah Bonnie Blue dinilai menyalahgunakan izin tinggal dan melakukan aktivitas yang meresahkan masyarakat di Bali.
Penangkalan ini berlaku sejak 12 Desember 2025, menyusul serangkaian kontroversi yang melibatkan Bonnie Blue selama berada di Pulau Dewata. “Betul, (kami tangkal selama) 10 tahun,” tegas Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman, Rabu (24/12/2025), membantah klaim Bonnie Blue dalam sebuah video yang menyebutkan hanya dicekal selama enam bulan.
Kasus ini bermula dari laporan warga terkait aktivitas Bonnie Blue bersama sejumlah warga negara asing (WNA) lainnya. Mereka sempat diamankan polisi di sebuah studio di Pererenan, Badung, pada 4 Desember 2025, atas dugaan pembuatan konten pornografi.
Namun, hasil pemeriksaan forensik digital tidak menemukan bukti adanya unsur pidana. Polisi hanya menemukan video bersifat pribadi yang tidak disebarluaskan.
Selain itu, Bonnie Blue dan tiga WNA lainnya, yaitu LAJ (27), INL (24), dan JJT (28), juga sempat ditangkap karena menggunakan mobil bak terbuka bertuliskan “BONNIE BLUE’s BANGBUS” untuk berkeliling Bali. Aksi ini dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Pengadilan Negeri Denpasar kemudian menjatuhkan vonis bersalah kepada Bonnie Blue dan LAJ atas pelanggaran lalu lintas.
Imigrasi menegaskan, penangkalan ini bukan didasarkan pada dugaan pornografi, melainkan pada penyalahgunaan Visa on Arrival (VoA). Bonnie Blue diketahui memanfaatkan VoA untuk melakukan aktivitas produksi konten komersial yang berpotensi menimbulkan keresahan.
“Meskipun dugaan pornografi tidak terbukti, kami dapati bahwa mereka masuk ke Indonesia dengan Visa on Arrival (VoA) yang digunakan untuk aktivitas produksi konten komersial yang juga berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat,” jelas Yuldi.
Tindakan Bonnie Blue dinilai tidak selaras dengan upaya pemerintah dalam menjaga citra pariwisata Bali yang berkualitas dan menghormati nilai budaya lokal.
Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri RI juga telah melaporkan Bonnie Blue kepada otoritas Inggris atas aksi provokatifnya di depan KBRI London. Bonnie Blue diduga melecehkan Bendera Merah Putih yang merupakan simbol nasional.
Juru Bicara Kemlu RI Yvonne Mewengkang menyampaikan penyesalan atas tindakan tak pantas tersebut. KBRI London telah menyampaikan pengaduan resmi kepada otoritas terkait di Inggris untuk penanganan lebih lanjut.







