Jakarta – KPK geledah rumah dinas Bupati Indragiri Hulu, Ade Agus Hartanto, Kamis (18/12) malam.
Penggeledahan terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi Gubernur Riau, Abdul Wahid.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penggeledahan terkait penyidikan kasus korupsi di Riau.
Hal itu disampaikannya melalui keterangan tertulis, Jumat (22/12).
Abdul Wahid adalah Ketua DPW PKB Riau, sementara Ade Agus adalah sekretarisnya.
Penyidik menyita sejumlah barang bukti terkait kasus Abdul Wahid.
“Tim mengamankan dan menyita beberapa dokumen dan sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan dolar Singapura. Uang yang diamankan sekitar lebih dari Rp400 juta,” kata Budi.
Kasus ini diduga terkait proyek-proyek di Riau.
Temuan ini masih didalami lebih lanjut.
Sebelumnya, KPK juga geledah rumah dinas Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, Senin (15/12).
Dari sana, disita sejumlah dokumen terkait kasus Abdul Wahid.
Pada 10-12 November 2025, KPK geledah Kantor Gubernur Riau, Kantor Dinas PUPR PKPP, Kantor BPKAD, dan beberapa rumah lainnya.
Kantor Dinas Pendidikan juga digeledah pada 13 November 2025.
Dari seluruh lokasi, penyidik menyita dokumen dan barang bukti elektronik terkait pergeseran anggaran Pemprov Riau.
KPK telah menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid, Dani M. Nursalam (Tenaga Ahli Abdul Wahid), dan Kepala Dinas PUPR PKPP Riau, M. Arief Setiawan, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Abdul Wahid dkk telah ditahan di Rutan KPK.
Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.







