Jakarta – Kejaksaan Agung menghormati proses hukum terkait OTT KPK terhadap Kajari Hulu Sungai Utara Albertinus P Napitupulu dan Kasi Intel Kejari Hulu Sungai Utara Asis Budianto, dan menegaskan jalannya penyidikan tidak akan diintervensi.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyatakan ia belum memperoleh info rinci mengenai kasus yang menjerat kedua jaksa tersebut, namun OTT itu dipandang sebagai momentum untuk berbenah di jajaran Kejaksaan.
Sebelumnya, KPK menyatakan OTT di Kalimantan Selatan berkaitan dugaan pemerasan yang melibatkan aparat penegak hukum. Enam orang ditangkap dalam operasi senyap itu, dua di antaranya adalah Albertinus P Napitupulu dan Asis Budianto.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa kasus di Kalimantan Selatan pada tahap awal diduga merupakan tindak pemerasan yang dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum.













