Ecozone

KPK Panggil Ridwan Kamil Terkait Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB

167
×

KPK Panggil Ridwan Kamil Terkait Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB

Sebarkan artikel ini
f39c44ef610bd2dd72078a3753773670.jpg
f39c44ef610bd2dd72078a3753773670.jpg

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait dugaan korupsi dana iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Lembaga antirasuah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ridwan Kamil pada pekan ini.

Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, pada Senin, 1 Desember 2025, menyatakan surat panggilan telah dikirimkan kepada Ridwan Kamil pekan lalu. KPK kini menunggu kesediaan mantan Gubernur Jawa Barat itu untuk memenuhi panggilan.

Penyidik KPK menduga Ridwan Kamil menerima aliran dana korupsi Bank BJB untuk membeli mobil Mercedes-Benz milik mantan Presiden BJ Habibie. Selain itu, KPK akan meminta konfirmasi mengenai aliran dana kepada Corporate Secretary Bank BJB.

Dalam kasus korupsi Bank BJB ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka diduga merugikan bank pembangunan daerah tersebut sebesar Rp 222 miliar.

Kelima tersangka itu adalah eks Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto, pengendali agensi Arteja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Ikin Asikin Dulmanan, pengendali agensi Wahana Semesta Bandung Ekspress dan BSC Advertising Suhendrik, serta pengendali agensi Cipta Karya Mandiri Bersama dan Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma.

Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo menjelaskan, Yuddy Renaldi dan Widi Hartoto menyiapkan agensi-agensi tersebut untuk memenuhi kebutuhan dana non-budgeter. Penunjukan agensi tanpa tender ini tidak sesuai dengan peraturan internal BJB mengenai pengadaan barang dan jasa.

Keduanya juga diduga turut mengatur agensi yang memenangkan penempatan iklan. Beberapa saat sebelum KPK mengumumkan penyidikan kasus ini pada 5 Maret lalu, Yuddy mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Dirut BJB.

Budi Sukmo pada 13 Maret 2025, menyebut para agensi telah sepakat untuk bersama-sama dengan pihak BJB, yaitu direktur utama dan pimpinan divisi corsec, melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara.

Kerugian negara sekitar Rp 222 miliar itu merupakan akumulasi dari dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank BJB selama 2021-2023. Jumlah ini adalah dana yang tidak riil atau fiktif.

Anggaran iklan BJB dalam periode tersebut mencapai Rp 409 miliar sebelum pajak dan sekitar Rp 300 miliar setelah dipotong pajak. Dari jumlah tersebut, hanya sekitar Rp 100 miliar yang digunakan sesuai peruntukannya.

Kelima tersangka dituduh melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka belum ditahan, namun telah dicegah ke luar negeri selama enam bulan.