Berita

Eks Dirut ASDP Bebas, Sampaikan Terima Kasih Banyak Pihak

85
×

Eks Dirut ASDP Bebas, Sampaikan Terima Kasih Banyak Pihak

Sebarkan artikel ini
kata-kata-eks-dirut-asdp-ira-untuk-prabowo-usai-bebas-penjara
kata kata eks dirut asdp ira untuk prabowo usai bebas penjara

Jakarta – Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, menghirup udara bebas setelah mendapatkan rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto. Ia divonis bersalah dalam kasus korupsi terkait Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN).

Ira keluar dari Rutan KPK pada Jumat (28/11), bersama dua mantan direktur ASDP lainnya, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono.

“Kami menghaturkan terima kasih kepada Mahkamah Agung RI, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan,” ujar Ira kepada awak media.

Ucapan terima kasih juga ia sampaikan kepada Menteri Sekretaris Negara RI, Menteri Hukum RI, Sekretaris Kabinet, serta tim penasihat hukum yang dipimpin Soesilo Aribowo.

Tak lupa, Ira menyampaikan apresiasi kepada petugas KPK dan media yang telah membantu menyampaikan perkembangan kasusnya kepada publik.

Ira keluar dari ruang tahanan sekitar pukul 17.20 WIB dengan mengenakan pakaian berwarna ungu. Ia juga berterima kasih kepada masyarakat atas dukungan moril yang diberikan.

Ira berharap, ke depannya, tatanan hukum di Indonesia dapat memberikan perlindungan yang lebih baik kepada seluruh anak bangsa.

Sebelumnya, Ira bersama dua mantan direktur ASDP lainnya diumumkan menerima rehabilitasi pada Selasa (25/11).

Rehabilitasi ini merupakan hak prerogatif Presiden yang diatur dalam Pasal 14 ayat 1 UUD 1945.

Dalam kasus korupsi KSU dan akuisisi PT JN oleh PT ASDP tahun 2019-2022, Ira divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor.

Sementara Muhammad Yusuf Hadi dan Harry MAC divonis masing-masing 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.