Berita

Presiden Rehabilitasi Pejabat ASDP, Soroti Keadilan Substantif Putusan

93
×

Presiden Rehabilitasi Pejabat ASDP, Soroti Keadilan Substantif Putusan

Sebarkan artikel ini
wamenko-otto-ungkap-pemberian-rehabilitasi-ira-puspadewi-cs-sinyal-prabowo-buat-penegak-hukum-agar-intropeksi-diri
wamenko otto ungkap pemberian rehabilitasi ira puspadewi cs sinyal prabowo buat penegak hukum agar intropeksi diri

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada tiga pejabat PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) yang sebelumnya terjerat kasus korupsi. Keputusan ini memicu sorotan terhadap kinerja aparat penegak hukum.

Langkah rehabilitasi ini diyakini sebagai sinyal bagi aparat penegak hukum untuk melakukan introspeksi.

Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas) Otto Hasibuan mengungkapkan hal ini usai bertemu Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (28/11/2025).

Otto menjelaskan, perbedaan pendapat dalam proses peradilan adalah hal yang wajar.

Namun, putusan pengadilan harus mencerminkan keadilan yang substantif.

“Ketika putusan pengadilan pun masih menyisakan perdebatan sebab tidak mencerminkan rasa keadilan secara substantif, maka ruang kewenangan konstitusional Presiden menjadi relevan,” tegas Otto.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi 4,5 tahun penjara.

Dua pejabat lainnya, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, masing-masing divonis 4 tahun penjara.

Ketiganya dinyatakan bersalah dalam kasus kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara yang merugikan negara Rp1,25 triliun.

Namun, ketua majelis hakim Sunoto menyampaikan dissenting opinion yang menyatakan tidak ada unsur korupsi dan menilai kasus ini lebih tepat diselesaikan secara perdata.

Menanggapi perbedaan pandangan tersebut, Presiden Prabowo menggunakan hak prerogatifnya untuk memberikan rehabilitasi kepada ketiga pejabat ASDP.