Berita

Prabowo Rehabilitasi, KPK Bebaskan Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi

80
×

Prabowo Rehabilitasi, KPK Bebaskan Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi

Sebarkan artikel ini
pengacara-dan-keluarga-tiba-di-rutan-kpk-jelang-ira-asdp-bebas-hari-ini
pengacara dan keluarga tiba di rutan kpk jelang ira asdp bebas hari ini

Jakarta – Mantan Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspadewi, akan menghirup udara bebas setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi. Pembebasan Ira dari Rutan KPK diperkirakan berlangsung hari ini, Jumat (28/11).

Tim penasihat hukum dan keluarga Ira Puspadewi telah tiba di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, untuk menyambut pembebasannya.

KPK telah menerima Surat Keputusan (SK) rehabilitasi untuk Ira dan dua mantan direktur PT ASDP lainnya dari Kementerian Hukum dan HAM pada Jumat pagi.

SK rehabilitasi tersebut ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (25/11).

Selain Ira Puspadewi, rehabilitasi juga diberikan kepada Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi, dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono.

Rehabilitasi ini merupakan hak prerogatif Presiden yang diatur dalam Pasal 14 ayat 1 UUD 1945.

Sebelumnya, Ira Puspadewi divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi terkait Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP tahun 2019-2022.

Dua mantan direktur lainnya, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry MAC, divonis masing-masing 4 tahun penjara.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan bahwa para terdakwa terbukti melakukan korupsi yang merugikan negara hingga Rp1,25 triliun.

Putusan ini diwarnai dissenting opinion dari ketua majelis hakim, Sunoto, yang berpendapat bahwa Ira dkk seharusnya divonis lepas karena tindakan mereka dilindungi oleh prinsip Business Judgement Rule (BJR).