Berita

Eks PM Bangladesh Banding Usai Pengadilan Jatuhkan Hukuman Mati

74
×

Eks PM Bangladesh Banding Usai Pengadilan Jatuhkan Hukuman Mati

Sebarkan artikel ini
21370f3907b1ccee59a4f52418199e8d.jpg
21370f3907b1ccee59a4f52418199e8d.jpg

Dhaka – Mantan Perdana Menteri Bangladesh, Sheikh Hasina, dijatuhi hukuman mati secara in absentia oleh Pengadilan Kejahatan Internasional di Dhaka pada Senin, 17 November 2025. Hasina divonis bersalah atas “kejahatan terhadap kemanusiaan” yang dilakukan selama demonstrasi massal menentang pemerintahannya tahun lalu.

Hasina, yang saat ini berada di India setelah melarikan diri pasca ditumbangkannya pemerintahannya oleh gerakan mahasiswa, bereaksi keras terhadap putusan tersebut. Ia menyebutnya sebagai niat jahat dan mematikan dari tokoh-tokoh ekstremis dalam pemerintahan yang tidak dipilih secara demokratis.

Ia dengan tegas membantah semua tuduhan. Hasina juga mengkritik pengadilan karena tidak memberikan kesempatan yang adil bagi Partai Liga Awami maupun dirinya untuk membela diri.

Dalam pernyataan yang dirilisnya, Hasina menuduh pengadilan dan para anggotanya bersifat bias. Ia menyoroti bahwa para hakim dan pengacara telah “secara terbuka menyatakan simpati kepada pemerintahan saat ini.”

“Saya tidak diberi kesempatan yang adil untuk membela diri di pengadilan, bahkan tidak diberi kesempatan untuk diwakili secara in absentia oleh pengacara pilihan saya sendiri,” kata Hasina. Ia menambahkan, “Terlepas dari namanya, ICT (International Crimes Tribunal) tidak memiliki unsur ‘internasional’ dan juga tidak imparsial.” Hal ini menegaskan kritiknya terhadap proses hukum yang dinilai cacat.

Pengadilan Kejahatan Internasional yang berpusat di Dhaka menyampaikan putusan setebal 453 halaman tersebut di tengah pengamanan ketat. Mereka menyatakan Sheikh Hasina bersalah atas kejahatan terhadap kemanusiaan.

Pengadilan menambahkan bahwa Hasina adalah “komandan tertinggi” dari semua kekejaman yang terjadi. “Kejahatan itu terjadi tanpa sepengetahuan dia,” demikian pembacaan putusan yang dibacakan oleh tiga anggota majelis hakim, dipimpin oleh Hakim Md Golam Mortuza Mozumder.

“Semua syarat sebagai kasus kejahatan terhadap kemanusiaan terbukti,” kata pengadilan.

Kasus ini juga menjerat mantan Menteri Dalam Negeri, Asaduzzaman Khan Kamal, yang juga berasal dari Bangladesh dan dijatuhi hukuman mati.

Hasina melarikan diri ke India pada 5 Agustus tahun lalu, di tengah puncak pemberontakan massal terhadap pemerintahannya yang menyebabkan kematian lebih dari 1.400 orang. Setelah itu, pemerintah sementara mengajukan lima tuduhan, termasuk kejahatan terhadap kemanusiaan, terhadap Hasina dan para pembantunya.

Sheikh Hasina dan para pembantunya memiliki waktu 30 hari ke depan untuk mengajukan banding langsung ke mahkamah agung.