Berita

DPR Percepat Pengesahan RUU KUHAP: Apa yang Mendasari Keputusan Ini?

74
×

DPR Percepat Pengesahan RUU KUHAP: Apa yang Mendasari Keputusan Ini?

Sebarkan artikel ini
6e9a9a43fb859f7a75b65fdc9aba021c.jpg
6e9a9a43fb859f7a75b65fdc9aba021c.jpg

Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi undang-undang. Komisi III DPR telah menyepakati RUU tersebut untuk dibawa ke sidang paripurna pada pekan depan, meski menuai kritik dari koalisi masyarakat sipil terkait proses pembahasannya yang dinilai terburu-buru.

Kesepakatan ini diambil dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I di Komisi III DPR RI pada Kamis, 13 November 2025. Rapat tersebut dihadiri oleh Komisi III DPR dan perwakilan pemerintah, yakni Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi serta Wakil Menteri Hukum Edward Sharif Omar Hiariej (Eddy Hiariej).

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyatakan bahwa pembahasan RKUHAP telah dilakukan secara transparan dan melibatkan partisipasi bermakna atau meaningful participation. Ia juga menyampaikan permohonan maaf karena tidak semua masukan dari berbagai pihak dapat diakomodasi.

Habiburokhman mengonfirmasi bahwa pengesahan RKUHAP akan dibawa ke rapat paripurna dalam waktu dekat, yaitu pekan depan. Namun, ia tidak memberikan rincian waktu pasti pelaksanaan rapat tersebut.

Panitia Kerja RUU KUHAP, jelas Habiburokhman, telah meninjau kembali sejumlah pasal yang sebelumnya disepakati untuk diperbaiki. Perbaikan ini dilakukan berdasarkan masukan dari masyarakat, termasuk koalisi masyarakat sipil, organisasi advokat, dan kelompok mahasiswa. Masukan dari Institute for Criminal Justice Reform juga turut dipertimbangkan.

Ia menambahkan, bahkan beberapa masukan dari legislator Komisi III sendiri tidak seluruhnya masuk dalam naskah final RUU KUHAP. “Ini realitas parlemen. Kami harus saling berkompromi, menerima pikiran rekan-rekan. Namun tidak semua dapat kami akomodasi. Kami mohon maaf,” ujar kader Partai Gerindra itu.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR nonaktif Adies Kadir pernah menjelaskan alasan urgensi penyelesaian pembahasan RKUHAP. Menurutnya, salah satu tujuan utama adalah menyinkronkan hukum acara pidana dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah disahkan pada periode DPR sebelumnya, serta menyesuaikannya dengan kondisi terkini.

“Kami menginginkan KUHAP ini bisa cepat selesai agar aparat penegak hukum, mulai dari polisi, kejaksaan, pengadilan, hingga pengacara dan para pencari hukum, dapat memperoleh keadilan yang sebenar-benarnya,” ujar Adies pada 8 Juli 2025.

Revisi KUHAP ini akan menggantikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, yang telah berlaku selama 44 tahun. Revisi ini merupakan inisiatif DPR dan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Pemerintah dan DPR menargetkan penyelesaian revisi ini pada akhir 2025, agar dapat diberlakukan bersamaan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mulai berlaku awal tahun depan.

Pembahasan RKUHAP telah berlangsung sejak DPR menetapkannya sebagai usul inisiatif pada 18 Februari 2025. Terdapat 14 substansi utama yang akan dibawa ke rapat paripurna.

Substansi tersebut meliputi penyesuaian hukum acara pidana dengan perkembangan hukum nasional dan internasional, serta nilai-nilai KUHP baru yang berorientasi restoratif, rehabilitatif, dan restitutif. RKUHAP juga menegaskan prinsip diferensiasi fungsional dalam sistem peradilan pidana, memperbaiki pengaturan kewenangan aparat penegak hukum, dan memperkuat koordinasi antarlembaga.

Selain itu, RKUHAP menguatkan hak-hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi, termasuk hak atas bantuan hukum dan perlindungan. Penguatan peran advokat, pengaturan mekanisme keadilan restoratif, serta perlindungan khusus bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, perempuan, anak, dan lansia juga menjadi poin penting.

Perbaikan pengaturan upaya paksa dengan memperkuat perlindungan HAM, pengenalan mekanisme hukum baru seperti pengakuan bersalah dan perjanjian penundaan penuntutan bagi korporasi, serta pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi turut menjadi bagian dari revisi. RKUHAP juga mengatur hak kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi bagi korban, serta bertujuan memodernisasi hukum acara pidana untuk peradilan yang cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel.

Di sisi lain, koalisi masyarakat sipil mengkritik proses pembahasan revisi KUHAP yang dinilai terburu-buru dan terkesan dipaksakan. Kritikan ini muncul mengingat parlemen berencana mengesahkan RUU tersebut menjadi undang-undang pada rapat paripurna pekan depan.

Komisi Hukum DPR dan pemerintah berdalih, percepatan pengesahan RKUHAP bertujuan agar produk hukum acara pidana ini dapat berjalan beriringan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah direvisi pada tahun 2023 dan dijadwalkan berlaku mulai Januari mendatang.

Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP, Muhammad Isnur, khawatir RUU KUHAP akan berlaku tanpa masa transisi. “Langsung mengikat jutaan aparat dan warga tanpa kesiapan infrastruktur dan pengetahuan mulai 2 Januari 2026,” ujar Isnur melalui keterangan tertulis pada Jumat, 14 November 2025.