Padang – Sebanyak 13 pedagang di Jalan Tan Malaka, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Padang Timur, ditertibkan oleh Satpol PP Kota Padang. Penertiban dilakukan karena lahan yang mereka tempati merupakan milik Pemerintah Kota (Pemko) Padang dan akan digunakan untuk pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) oleh Yayasan Bhayangkari.
Kasatpol PP Kota Padang, Chandra, mengatakan penertiban dilakukan usai pemberitahuan resmi diberikan kepada para pedagang. Mereka diberi waktu 3 x 24 jam untuk membongkar lapak secara mandiri.
“Kami sudah menyurati para pedagang pada hari Selasa kemarin dan memberikan waktu 3 x 24 jam untuk membongkar sendiri,” kata Chandra kepada wartawan, Selasa (11/11).
Chandra menjelaskan, para pedagang sebelumnya sudah memahami bahwa tanah yang mereka gunakan adalah aset milik Pemko Padang dan sewaktu-waktu bisa dipakai untuk kepentingan pemerintah.
“Kita sudah memberikan pemahaman kepada 13 pedagang yang menempati lokasi tersebut. Mereka juga bersedia pindah jika lahan ini digunakan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Chandra menyebut pembangunan SPPG Bhayangkari ini merupakan bentuk dukungan terhadap program makan bergizi gratis dalam rangkaian Asta Cita pemerintah.
“Tanah milik Pemko Padang ini akan digunakan untuk membangun SPPG Bhayangkari, sebagai salah satu dukungan terhadap program makan bergizi gratis,” jelasnya.
Chandra menambahkan, urusan sewa-menyewa lahan merupakan kewenangan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Yayasan Bhayangkari akan menyewa lahan tersebut secara resmi dari Pemko Padang.







