Berita

Polisi Tetapkan DPO, Buru Penipu Lagu Berbasis AI

151
×

Polisi Tetapkan DPO, Buru Penipu Lagu Berbasis AI

Sebarkan artikel ini
warga-jaktim-jadi-buronan-polrestabes-semarang-gara-gara-penipuan-lagu-pakai-ai
warga jaktim jadi buronan polrestabes semarang gara gara penipuan lagu pakai ai

Semarang – Polrestabes Semarang memburu seorang pria bernama Fasal Hasan alias Luciano terkait kasus penipuan pembuatan lagu. Polisi menetapkan Fasal sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Fasal diduga menipu korban hingga ratusan juta rupiah dengan modus pembuatan lagu menggunakan Artificial Intelligence (AI).

Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena menjelaskan, kasus ini bermula saat korban memesan 60 lagu kepada pelaku dengan harga Rp 2 juta per lagu. Total kerugian korban mencapai Rp 120 juta.

Namun, lagu yang diserahkan pelaku ternyata dibuat menggunakan AI dan tidak sesuai dengan kesepakatan. Korban yang merasa tertipu kemudian melaporkan kejadian ini ke polisi.

“Setelah dicek pas dimainkan band si pelaku ini tidak sesuai, aransemen, amburadul berbeda dengan yang pernah diberikan ke korban. Akhirnya ketahuan kalau lagu yang dibuat pelaku menggunakan AI,” kata AKBP Andika Dharma Sena, Jumat (7/11/2025).

Polisi sempat melakukan praperadilan dan memenangkan perkara ini. Namun, saat didatangi ke alamatnya di Jakarta Timur, pelaku sudah melarikan diri.

Ciri-ciri pelaku adalah tinggi badan 178 cm, berat badan 80 kg, rambut lurus panjang hitam, mata hitam, kulit sawo matang, dan memiliki tindik di kedua telinga.

Fasal Hasan alias Luciano terancam Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap pelaku.