Berita

Satgas PKH Amankan Lahan Tambang Ilegal di Morowali

106
×

Satgas PKH Amankan Lahan Tambang Ilegal di Morowali

Sebarkan artikel ini
pemerintah-sita-62-hektar-lahan-bekas-tambang-ilegal-di-morowali
pemerintah sita 62 hektar lahan bekas tambang ilegal di morowali

Morowali – Negara berhasil mengamankan 62 hektar lahan di Morowali, Sulawesi Tengah, dari cengkeraman tambang ilegal.

Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menindak tegas PT Bumi Morowali Utara (BMU) yang terbukti melakukan penambangan tanpa izin yang sah di kawasan tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan tindakan ini sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap perusahaan yang melanggar aturan.

“Tim Satgas PKH telah melaksanakan klarifikasi serta penguasaan kembali oleh negara terhadap PT BMU,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

PT BMU membuka area tambang di dalam kawasan hutan tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) atau Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Total area bukaan tambang mencapai 66,01 hektar, sebagian berada di dalam dan sebagian lagi di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi.

Dari hasil klarifikasi, 62,15 hektar kawasan hutan tidak dilengkapi dengan IPPKH/PPKH. Rinciannya, 46 hektar berada di dalam wilayah IUP dan 15 hektar di luar wilayah IUP.

Perusahaan yang melakukan operasi pertambangan ilegal ini berpotensi didenda hingga Rp2,35 triliun.

“Dari data tersebut, terdapat potensi denda sebesar Rp2.350.280.980.761,” tegas Anang.

Satgas PKH telah mengidentifikasi sembilan perusahaan yang melanggar aturan dan memasuki wilayah hutan, termasuk PT Bumi Morowali Utara (BMU) dan PT Daya Sumber Mining Indonesia (DSMI).

Wilayah yang telah teridentifikasi dan dikuasai kembali oleh negara meliputi Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, dan Bangka Belitung.