Padang Panjang – Seorang pemuda berusia 19 tahun berinisial TH tak berkutik saat diringkus personel Sat Resnarkoba Polres Padang Panjang di depan Masjid Baitul Hikmah, Jalan Anas Karim, Rabu malam (22/10/2025). Dari tangan pelaku, polisi menemukan satu paket kecil ganja kering yang disembunyikan di celana jeans.
Kasat Resnarkoba Polres Padang Panjang IPTU Ardi Nefri, S.H., M.H. menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di sekitar lokasi tersebut.
“Berbekal informasi itu, anggota segera bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti ganja,” ujar Ardi Jumat (24/10/2025).
Dalam penggeledahan yang disaksikan ketua RT dan warga setempat, petugas menyita satu paket kecil ganja kering, satu celana jeans biru merk Watchout, dan satu ponsel Xiaomi Redmi 5A warna silver.
TH kemudian digelandang ke Mapolres Padang Panjang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui ganja tersebut merupakan miliknya.
“Pelaku sudah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik,” kata Ardi.
TH dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Ardi juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang ikut membantu mengungkap kasus ini. Ia mengimbau agar warga tak ragu melapor jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungannya.
“Informasi dari masyarakat sangat berarti bagi kami. Polres Padang Panjang akan terus berkomitmen memerangi peredaran narkoba untuk melindungi generasi muda dari bahaya barang haram ini,” tutupnya.(ij)







