Padang – Satpol PP Kota Padang kembali menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang membandel di sejumlah titik strategis, Rabu (22/10/2025) malam.
Penertiban ini menyasar PKL yang berjualan di fasilitas umum dan menyebabkan kemacetan.
Kepala Bidang Tibum dan Tranmas Satpol PP Padang, Rozaldi Rosman, mengatakan tindakan ini dilakukan setelah menerima banyak keluhan masyarakat.
“Penertiban ini harus kita lakukan karena sudah banyak keluhan dari masyarakat tentang kemacetan,” tegas Rozaldi.
Petugas bergerak cepat menertibkan PKL di kawasan kampus UPI YPTK Jalan Sutomo, Jalan Koto Tinggi Jati Baru, Jalan S. Parman, dan Khatib Sulaiman.
Aktivitas PKL ini dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Satpol PP Padang berjanji akan terus melakukan penertiban terhadap PKL yang berjualan di lokasi yang tidak diizinkan.
Langkah ini bertujuan mewujudkan Kota Padang yang tertib dan merealisasikan program Padang Rancak dari Walikota Padang.
Barang bukti yang diamankan petugas akan diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.














