
Jakarta – Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengumumkan penurunan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sebesar 20 persen, efektif mulai hari ini, Rabu, 22 Oktober 2025. Kebijakan ini merupakan instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto untuk meringankan beban petani.
“Harga pupuk turun 20 persen, berlaku mulai hari ini,” ujar Amran saat menjelaskan capaian satu tahun Kementerian Pertanian di Jakarta. Ia menjelaskan, Presiden Prabowo Subianto meminta pengumuman penurunan harga pupuk ini dalam rapat terbatas.
Pemangkasan harga berlaku untuk sejumlah jenis pupuk, termasuk urea dan NPK. Pupuk urea, yang semula dijual Rp2.250 per kilogram, kini menjadi Rp1.800 per kilogram, atau mengalami penurunan sebesar Rp450. Untuk per sak, harga pupuk urea turun dari Rp112.500 menjadi Rp90.000.
Sementara itu, harga pupuk NPK Phonska yang sebelumnya Rp2.300 per kilogram kini dibanderol Rp1.840 per kilogram. Satu sak pupuk NPK juga mengalami penurunan harga dari Rp115.000 menjadi Rp92.000.
Berikut rincian jenis pupuk subsidi yang mengalami penurunan harga:
- Pupuk urea Rp1.800 per kilogram
- Pupuk NPK Phonska Rp1.840 per kilogram
- Pupuk NPK untuk kakao Rp2.640 per kilogram
- Pupuk organik Rp640 per kilogram
- Pupuk ZA khusus tebu Rp1.360 per kilogram
Penetapan HET pupuk ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 117/Kpts./SR.310/M/10/2025 Tahun 2025 tertanggal 22 Oktober 2025. Amran memastikan pemangkasan harga pupuk subsidi ini tidak membebani anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), melainkan menggunakan alokasi dari beberapa pos Kementerian Pertanian.
Ia juga menegaskan kualitas pupuk akan tetap terjaga meski harga turun. Selain itu, volume pupuk bersubsidi akan bertambah dan tidak ada tambahan APBN untuk subsidi.
Amran menambahkan, kebijakan penurunan harga ini justru tidak membuat PT Pupuk Indonesia merugi. “Justru PT Pupuk langsung untung,” katanya. Ia memproyeksikan PT Pupuk dapat meraup tambahan keuntungan senilai Rp2,5 triliun pada tahun depan.







