Berita

Tegakkan Perda, Satpol PP Padang Tertibkan Lapak Pedagang yang Ditinggalkan di Trotoar dan Fasum

100
×

Tegakkan Perda, Satpol PP Padang Tertibkan Lapak Pedagang yang Ditinggalkan di Trotoar dan Fasum

Sebarkan artikel ini

PADANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali mempertegas komitmennya dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan publik.

Satpol PP melakukan penertiban terhadap lapak-lapak pedagang yang ditinggalkan di atas fasilitas umum (fasum) dan trotoar, Selasa (14/10/2025).

Penertiban ini merujuk pada pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 01 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum di Kota Padang.

Lapak-lapak yang dibiarkan berada di ruang publik dinilai mengganggu fungsi utama fasum dan hak pejalan kaki.

Eka Putra Irwandi, Kepala Seksi Operasi Satpol PP Kota Padang, menyatakan bahwa pengawasan rutin merupakan strategi yang wajib dijalankan untuk menciptakan Kota Padang yang tertib.

“Setiap hari, anggota kami diinstruksikan untuk melaksanakan patroli dan pengawasan secara rutin, khususnya di titik-titik rawan pelanggaran seperti Kawasan Khatib Sulaiman hingga Jalan Adinegoro Kecamatan Koto Tangah. Kami sangat menghargai kesadaran masyarakat yang telah tertib di beberapa lokasi,” ujar Eka Putra Irwandi.

Gerobak Es Kopi hingga Payung Diangkut ke Mako

Dalam operasi penertiban hari ini, tim Satpol PP menemukan beberapa pelanggaran nyata. Salah satunya adalah gerobak es kopi yang ditinggalkan pemiliknya di atas trotoar, menghalangi akses pejalan kaki.

“Pengawasan juga berlanjut ke kawasan Stasiun Tabing, di mana kami mengamankan sejumlah meja dan payung yang ditinggalkan di ruang publik,” tambah Eka Putra.

Seluruh barang bukti hasil penertiban tersebut langsung dibawa ke Markas Komando (Mako) Satpol PP Padang.

Eka Putra Irwandi menjelaskan bahwa barang-barang tersebut akan diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pol PP untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum.

“Pemilik lapak yang melanggar akan kita berikan surat panggilan untuk menghadap ke PPNS Satpol PP Kota Padang guna mempertanggungjawabkan pelanggaran yang dilakukan,” tutur Eka.

Satpol PP Kota Padang mengimbau seluruh elemen masyarakat, khususnya para pedagang, untuk senantiasa mematuhi Perda yang berlaku demi terciptanya ketertiban dan keindahan kota yang nyaman bagi semua. (*)