Jakarta – Orang tua mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menyatakan kekecewaan mendalam setelah permohonan praperadilan putra mereka ditolak oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 13 Oktober 2025. Penolakan ini terkait penetapan Nadiem sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Ibu Nadiem, Atika Algadri, mengungkapkan kesedihan keluarganya atas putusan tersebut. “Hasil peradilan ini tentu saja sangat menyedihkan, mematahkan hati kami sebagai orang tua,” ujar Atika di depan ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.
Atika meyakini putranya menjalankan tugas menteri dengan integritas tinggi. “Kami tahu anak kami bersih, menjalankan seluruh pekerjaannya dengan prinsip-prinsip moral, kejujuran, dan kebaikan untuk nusa dan bangsa,” tambahnya. Ia menyoroti rekam jejak Nadiem di Gojek yang berhasil menciptakan empat juta pekerjaan serta kontribusinya pada program pendidikan selama menjabat Mendikbudristek sebagai bentuk pengabdian.
Meski kecewa, keluarga bertekad melanjutkan perjuangan hukum. “Setelah menyatakan kesedihan ini, ya sudah, sekarang kami hadapi perjuangan ke depan yang pasti masih panjang,” kata Atika.
Kekecewaan serupa disampaikan ayah Nadiem, Nono Anwar Makarim. Ia terlihat bersedih usai mendengar putusan hakim. “Hasil praperadilan mengecewakan,” kata Nono singkat.
Hakim tunggal I Ketut Darpawan dalam sidang putusan menolak seluruh permohonan praperadilan Nadiem. Dalam amar putusannya, Ketut menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung sah dan telah sesuai dengan prosedur hukum. “Menimbang bahwa penyidikan yang dilakukan oleh termohon telah berdasarkan hukum acara pidana dan karenanya sah menurut hukum,” jelas Ketut.
Nadiem mengajukan praperadilan sejak 23 September 2025 untuk menggugat statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan. Tim hukum Nadiem berargumen bahwa penetapan tersangka cacat formil karena dilakukan bersamaan dengan penahanan, tanpa pemeriksaan calon tersangka, serta tanpa adanya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).
Namun, Kejaksaan Agung menolak dalil tersebut. Jaksa menyatakan telah memiliki lebih dari dua alat bukti yang kuat, termasuk keterangan dari 18 saksi, ahli, bukti surat, petunjuk, dan dokumen elektronik yang mendukung penetapan tersangka.







