Berita

TikTok Hormati Hukum Indonesia Usai Izin E-commerce Dibekukan Kominfo

132
×

TikTok Hormati Hukum Indonesia Usai Izin E-commerce Dibekukan Kominfo

Sebarkan artikel ini
dcc14070f4df227d9e19ca2578c1e6f3.jpg
dcc14070f4df227d9e19ca2578c1e6f3.jpg

Fenesia – TikTok menyatakan menghormati hukum dan regulasi di negara tempat platform beroperasi, menyusul pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) miliknya oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Platform media sosial ini menegaskan sedang berkoordinasi dengan Komdigi untuk menyelesaikan isu tersebut secara konstruktif.

Juru bicara TikTok menambahkan, pihaknya berkomitmen untuk melindungi privasi pengguna serta memastikan platform tetap aman dan bertanggung jawab bagi komunitas di Indonesia. Pernyataan ini disampaikan pada Jumat (3/10/2025).

Sebelumnya, Komdigi mengumumkan pembekuan sementara TDPSE TikTok. Langkah ini diambil karena platform tersebut hanya memberikan data secara parsial terkait aktivitas siaran langsung (live) selama periode unjuk rasa pada 25–30 Agustus 2025.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengajukan permintaan data terkait informasi lalu lintas (traffic), aktivitas live streaming, data monetisasi, hingga jumlah dan nilai pemberian gift. Permintaan ini berkaitan dengan dugaan aktivitas live dari akun yang terindikasi melakukan judi online (judol).

Alexander mengungkapkan, Komdigi telah memanggil perwakilan TikTok untuk memberikan klarifikasi secara langsung pada 16 September 2025. Pihak TikTok diberikan waktu hingga 23 September 2025 untuk menyampaikan data yang diminta secara lengkap.

Namun, TikTok tidak dapat memberikan data tersebut. Platform beralasan memiliki kebijakan dan prosedur internal yang mengatur cara menangani dan menanggapi permintaan data. Pernyataan tidak bisa memberikan data disampaikan TikTok melalui surat bernomor ID/PP/04/IX/2025 tertanggal 23 September 2025.

Menyikapi hal tersebut, Alexander menegaskan bahwa permintaan data ini sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Beleid tersebut mewajibkan PSE lingkup privat memberikan akses terhadap sistem elektronik dan/atau data elektronik kepada kementerian atau lembaga untuk pengawasan.

“Sehingga, Komdigi menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE Privat, dan kami mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan,” ujar Alexander. Ia menambahkan, sanksi yang dijatuhkan kepada TikTok bukan semata tindakan administratif, melainkan bentuk perlindungan negara untuk menjamin keamanan masyarakat dari risiko penyalahgunaan teknologi digital.

Komdigi juga ingin memastikan transformasi digital berjalan secara sehat, adil, dan aman bagi seluruh warga. Alexander menegaskan, seluruh PSE privat wajib mematuhi hukum nasional yang berlaku.

Komdigi akan memperkuat pengawasan terhadap seluruh PSE yang sudah terdaftar dan mendorong kerja sama aktif yang konstruktif dengan seluruh pemangku kepentingan. Selain itu, Komdigi juga akan memastikan bahwa setiap platform digital menjalankan operasionalnya dengan penuh tanggung jawab.

“Komdigi berkomitmen untuk menjaga kedaulatan hukum nasional dalam tata kelola ruang digital, termasuk memberikan perlindungan bagi pengguna, khususnya kelompok rentan anak dan remaja, dari potensi penyalahgunaan fitur digital untuk aktivitas ilegal,” tandas Alexander.

2d32aebc91746c00edf53a0e027300fd.jpg
Berita

Ringkasan Berita: Spekulasi Ole Romeny gabung Persib Bandung muncul setelah kode “OveR” dalam unggahan perkenalan Ragnar Oratmangoen. Ole Romeny dikabarkan selangkah lagi bergabung dengan Fortuna Sittard. Ia disebut sudah menjalani tes medis dan akan menandatangani kontrak berdurasi dua tahun dengan opsi perpanjangan. Jika transfer terwujud, Ole akan bereuni dengan Justin Hubner di Fortuna Sittard. Kepindahan ini juga diharapkan memberi Ole…

028c229beb585d596e28ad5d94d747b3.jpg
Berita

Ringkasan Berita: Kekalahan Brasil 1-2 dari Norwegia di babak 16 besar Piala Dunia 2026 memicu gelombang kritik kepada Carlo Ancelotti, terutama terkait strategi permainan dan sejumlah keputusan krusialnya. Ancelotti disalahkan karena menunjuk Bruno Guimaraes sebagai eksekutor penalti serta perubahan taktik yang dinilai membuat Brasil kehilangan kendali permainan. Neymar yang masuk sebagai pemain pengganti juga ikut menjadi sasaran cibiran di…