Berita

Kominfo Bekukan TikTok Shop: Pelanggaran Aturan E-commerce Jadi Penyebab

147
×

Kominfo Bekukan TikTok Shop: Pelanggaran Aturan E-commerce Jadi Penyebab

Sebarkan artikel ini
9d7d1b70d29d2280d26b634875da6afc.jpg
9d7d1b70d29d2280d26b634875da6afc.jpg

Fenesia – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte. Ltd. Pembekuan ini dilakukan setelah TikTok dinilai tidak patuh dalam memenuhi kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan, khususnya terkait permintaan data dari Komdigi.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyatakan langkah ini sebagai bentuk ketegasan. Menurutnya, TikTok gagal memberikan data yang diminta Komdigi menyusul dugaan monetisasi aktivitas siaran langsung (live streaming) dari akun yang terindikasi terlibat perjudian online.

Dugaan aktivitas perjudian daring tersebut terdeteksi saat terjadi unjuk rasa pada 25-30 Agustus 2025. Data yang diminta Komdigi mencakup informasi traffic, aktivitas siaran langsung, serta data monetisasi, termasuk jumlah dan nilai pemberian gift.

“TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025,” ujar Alexander dalam keterangan resmi pada Jumat (3/10/2025).

Sebelum pembekuan, Komdigi telah memanggil TikTok pada 16 September 2025 untuk memberikan klarifikasi langsung. TikTok diberi waktu hingga 23 September 2025 guna menyampaikan data secara lengkap.

Namun, melalui surat resmi bernomor ID/PP/04/IX/2025 tertanggal 23 September 2025, TikTok menyatakan tidak dapat memberikan data yang diminta. Perusahaan tersebut beralasan adanya kebijakan dan prosedur internal.

Alexander menjelaskan, sikap TikTok tersebut melanggar Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Aturan tersebut mewajibkan PSE lingkup privat untuk memberikan akses terhadap sistem dan/atau data elektronik kepada kementerian atau lembaga dalam rangka pengawasan sesuai hukum yang berlaku.

“Sehingga, Komdigi menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE Privat, dan kami mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan,” tegas Alexander.

Ia menambahkan, langkah ini bukan sekadar tindakan administratif. Ini merupakan bentuk perlindungan negara untuk menjamin keamanan masyarakat dari risiko penyalahgunaan teknologi digital. Pemerintah ingin memastikan transformasi digital berjalan sehat, adil, dan aman bagi seluruh warga.

“Komdigi berkomitmen menjaga kedaulatan hukum nasional dalam tata kelola ruang digital, termasuk memberikan pelindungan bagi pengguna, khususnya kelompok rentan anak dan remaja, dari potensi penyalahgunaan fitur digital untuk aktivitas ilegal,” ujar Alexander.

Tanda Daftar PSE (TDPSE) merupakan bukti legal bahwa suatu Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), seperti TikTok, telah terdaftar dan memenuhi kewajiban pendaftaran sesuai peraturan di Indonesia. TikTok termasuk dalam kategori PSE Lingkup Privat, yaitu penyelenggaraan sistem elektronik oleh orang, badan usaha, dan masyarakat, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Alexander tidak menjelaskan dampak langsung pembekuan TDPSE TikTok terhadap operasional platform tersebut. Namun, platform yang termasuk dalam kategori wajib daftar tetapi tidak teregistrasi berisiko terkena sanksi seperti teguran, denda, hingga pemutusan akses.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak TikTok Indonesia belum memberikan respons terkait pembekuan TDPSE ini.

2d32aebc91746c00edf53a0e027300fd.jpg
Berita

Ringkasan Berita: Spekulasi Ole Romeny gabung Persib Bandung muncul setelah kode “OveR” dalam unggahan perkenalan Ragnar Oratmangoen. Ole Romeny dikabarkan selangkah lagi bergabung dengan Fortuna Sittard. Ia disebut sudah menjalani tes medis dan akan menandatangani kontrak berdurasi dua tahun dengan opsi perpanjangan. Jika transfer terwujud, Ole akan bereuni dengan Justin Hubner di Fortuna Sittard. Kepindahan ini juga diharapkan memberi Ole…

028c229beb585d596e28ad5d94d747b3.jpg
Berita

Ringkasan Berita: Kekalahan Brasil 1-2 dari Norwegia di babak 16 besar Piala Dunia 2026 memicu gelombang kritik kepada Carlo Ancelotti, terutama terkait strategi permainan dan sejumlah keputusan krusialnya. Ancelotti disalahkan karena menunjuk Bruno Guimaraes sebagai eksekutor penalti serta perubahan taktik yang dinilai membuat Brasil kehilangan kendali permainan. Neymar yang masuk sebagai pemain pengganti juga ikut menjadi sasaran cibiran di…