Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera), mengakhiri polemik kewajiban pekerja swasta membayar iuran Tapera. Putusan ini sekaligus membatalkan rencana penarikan iuran Tapera yang sedianya akan dimulai pada tahun 2027.
Dalam sidang pengucapan putusan pada Senin, 29 September 2025, MK menyatakan Pasal 7 ayat (1) UU Tapera bertentangan dengan konstitusi. Implikasi yuridisnya, pasal-pasal lain dalam UU tersebut juga kehilangan kekuatan hukum.
“Menyatakan UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera bertentangan dengan Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dilakukan penataan ulang, sebagaimana amanat Pasal 124 UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 96/PUU-XXII/2024.
Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam pertimbangan hukum menjelaskan, relasi antara masyarakat dan lembaga keuangan harus dibangun atas dasar kepercayaan dan kesepakatan. Unsur kesukarelaan dan persetujuan merupakan fondasi penting dalam konteks penyimpanan dana.
Pasal 7 ayat (1) UU Tapera sebelumnya mengatur bahwa setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta Tapera. Menurut MK, penyematan istilah “tabungan” dalam program ini menimbulkan persoalan karena diikuti dengan unsur pemaksaan.
MK menilai hal tersebut tidak sesuai dengan karakteristik hakikat tabungan yang seharusnya bebas dari kehendak, lantaran adanya kata “wajib” sebagai peserta Tapera.
Dengan putusan ini, pekerja swasta tidak lagi diwajibkan menjadi peserta Tapera. Kewajiban membayar iuran Tapera yang rencananya berlaku pada 2027 juga dipastikan batal.
Aturan Tapera bagi pekerja swasta tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, yang diteken pada 20 Mei 2024. PP No. 21/2024 merupakan turunan dari UU Tapera.
Pasal 15 ayat 1 PP No. 21/2024 menjelaskan besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah. Rinciannya, 0,5% ditanggung pemberi kerja dan 2,5% ditanggung pekerja. Bagi pekerja mandiri, iuran 3% sepenuhnya ditanggung sendiri.
Penarikan iuran kepada pekerja swasta baru akan dibebankan 7 tahun setelah PP 25/2020 resmi berlaku atau mulai 2027. Pasal 68 PP tersebut menegaskan pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya paling lambat 7 tahun sejak tanggal berlakunya PP.
Aturan ini menuai penolakan keras dari kalangan pekerja dan pengusaha. Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyebut program Tapera membebani pekerja.
Said Iqbal menjelaskan, buruh tidak memiliki kepastian untuk mendapatkan rumah dengan potongan 3% dari penghasilan. Ia juga menyoroti pemerintah yang tidak mengiur dana Tapera namun mengelola uang masyarakat.
Selain itu, ia menyebut penghasilan buruh sudah dipotong hampir 12% untuk BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, hingga PPh21. Adanya tambahan iuran Tapera akan memperburuk daya beli buruh yang sudah turun 30% akibat kenaikan upah yang minim dibanding inflasi.
Penolakan juga datang dari kalangan pengusaha. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta W. Kamdani, mengungkapkan keberatan atas kewajiban pemberi kerja membayar 0,5% dari total 3% iuran Tapera.
Shinta menambahkan, beban pungutan yang ditanggung pengusaha saat ini sudah mencapai 18,24% hingga 19,75% untuk berbagai jaminan sosial. Tambahan iuran Tapera dinilai akan semakin memberatkan beban usaha.
Menanggapi putusan MK, Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), Heru, menyatakan pihaknya menghormati segala keputusan yang ditetapkan.
“Ya kita menghormati putusan MK, nanti akan kita lakukan kajianlah pasti. Bagaimana supaya Tapera ini bisa berjalan, tapi tidak menjadi beban bagi rakyat, bagi masyarakat,” kata Heru di Cileungsi, Bogor, Senin (29/9/2025).
Heru menyebut pihaknya akan merumuskan konsep pembiayaan kreatif, salah satunya dengan mengusulkan pendanaan dari proyek investasi. Ia juga tidak menutup kemungkinan dana murah BP Tapera akan mengandalkan perluasan implementasi Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
“Bisa jadi ini perluasan skema FLPP yang saat ini kita kelola atas pemerintah. Ataupun skema berbasis investasi, tapi kan tentu aturannya harus kita sesuaikan dulu. Harus kita review dulu itu kita upayakan,” jelasnya.
Heru belum dapat memastikan apakah iuran Tapera akan tetap berlaku bagi PNS atau ASN pasca-putusan MK. Ia menekankan, jika konteksnya sukarela, harus ada skema tabungan sukarela dengan manfaat yang jelas.
Sebelumnya, Heru menjelaskan bahwa tujuan utama pemerintah menjalankan program Tapera adalah untuk menekan angka ketimpangan kepemilikan rumah atau backlog perumahan yang mencapai 9,95 juta. Ia menilai Tapera dapat menjadi salah satu jalan untuk mengatasi ketimpangan tersebut, mengingat keterbatasan kemampuan pemerintah dalam menyediakan rumah.







