Bogor – Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S. Deyang, mengumumkan penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) baru untuk penyediaan Makanan Bergizi Gratis (MBG). SOP ini mewajibkan setiap satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) dan mitra atau yayasan untuk menyediakan satu chef dan satu chef pendamping.
Kebijakan ini diambil menyusul maraknya kasus keracunan MBG yang terjadi belakangan ini. Nanik menegaskan, tanggung jawab penyediaan chef tidak hanya berada di BGN. “Yayasan sudah menerima manfaat dari kita sewa lahannya, bangunannya, maka dia harus ikut bertanggung jawab menyediakan chef,” ujar Nanik dalam konferensi pers di Artotel Kota Wisata Cibubur, Bogor, Jawa Barat, Kamis, 25 September 2025.
Menurut Nanik, kehadiran chef profesional diharapkan dapat meminimalkan insiden keracunan. Ia menilai chef telah terlatih dan memahami standar memasak untuk makanan dalam jumlah besar. “Kalau dia seorang chef tersertifikasi, dia pasti paham ini,” katanya.
Nanik sebelumnya mengungkapkan, kasus keracunan massal MBG kerap disebabkan oleh tidak dijalankannya SOP. Oleh karena itu, BGN kini memperketat pengawasan dan meminta koordinator regional untuk mengecek langsung dapur guna memastikan kepatuhan terhadap SOP dan petunjuk teknis (juknis) yang telah ditetapkan.
“Kami akan mulai inspeksi satu per satu dapur dan membentuk tim khusus. Apabila ditemukan tidak sesuai prosedur, dapur akan langsung kami tutup,” tegas Nanik.
Sebagai contoh, terkait kasus keracunan massal di Bandung Barat, Nanik mengonfirmasi bahwa dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah tersebut telah ditutup. Tim investigasi BGN menemukan adanya pelanggaran SOP di dapur tersebut.
Pelanggaran SOP yang dimaksud Nanik adalah ketidaksesuaian waktu mulai proses masak hingga distribusi makanan. “Mulai dari makanan dimasak dan matang, maksimal 6 jam harus langsung disantap,” jelasnya. Ia mencontohkan, untuk makanan yang disajikan pukul 07.00 pagi, seharusnya dimasak paling lambat pukul 02.00 pagi. Namun, ditemukan kasus di mana makanan dimasak di atas pukul 00.00, bahkan ada yang pukul 20.00 atau 21.00 malam, lalu baru disantap pukul 09.00 pagi.
Nanik menegaskan bahwa kasus di Bandung Barat merupakan pelanggaran SOP. Meski demikian, BGN tetap menyampaikan permintaan maaf atas insiden tersebut. “Kita mengaku saja sudah. BGN salah dalam hal ini,” ucapnya, sembari menambahkan bahwa mitra juga turut bertanggung jawab karena tidak melakukan pengawasan.
Lebih lanjut, Nanik tidak menutup kemungkinan bahwa kasus keracunan massal MBG yang mengorbankan kesehatan anak-anak di berbagai daerah dapat dibawa ke ranah pidana. “Bila teridentifikasi ada unsur pidana atau kesengajaan, (bisa saja dibawa ke ranah pidana),” pungkasnya.







