Berita

Jantung Byron James Tak Dipulangkan: Keluarga Australia Pertanyakan Prosedur Medis?

97
×

Jantung Byron James Tak Dipulangkan: Keluarga Australia Pertanyakan Prosedur Medis?

Sebarkan artikel ini
75c6ac61e736a5bf24349cafe8558a03.jpg
75c6ac61e736a5bf24349cafe8558a03.jpg

Denpasar – Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof Ngoerah Denpasar, Bali, membantah keras tudingan pencurian organ jantung dari seorang warga negara asing (WNA) asal Australia, Byron James Dumschat, saat proses autopsi di rumah sakit tersebut. Pihak rumah sakit menegaskan isu yang beredar luas tidak benar dan tidak terjadi pada pelaksanaan autopsi tersebut.

Dr. I Made Darmajaya, Direktur Medik dan Keperawatan RSUP Ngoerah Denpasar, menyatakan bantahan ini pada Rabu, 24 September 2025. Ia menjelaskan bahwa autopsi terhadap jenazah WNA Australia itu dilaksanakan pada 4 Juni 2025. Autopsi tersebut merupakan autopsi forensik atau medikolegal yang dilakukan atas permintaan resmi dari penyidik Polisi Sektor Kuta Utara, Polres Badung, Bali.

Secara teknis, proses autopsi telah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP). Prosedur tetap rumah sakit memang mencakup pengambilan organ utuh atau sampel organ/jaringan, serta cairan tubuh untuk pemeriksaan penunjang. Pemeriksaan ini meliputi analisis mikroskopis jaringan (patologi anatomi) dan toksikologi, bila ada indikasi yang memerlukan.

Setiap organ, sampel organ, sampel jaringan, atau cairan tubuh yang diambil untuk pemeriksaan penunjang juga tercatat secara lengkap dalam laporan autopsi atau Visum et Repertum. Darmajaya menambahkan, pada kasus tertentu, jantung perlu diambil secara utuh karena penentuan lokasi kelainan di jantung tidaklah mudah.

Proses pengerasan atau fiksasi jaringan utuh memerlukan waktu yang lebih panjang dibandingkan sampel organ. Organ atau sampel organ tersebut kemudian akan diamati di bawah mikroskop dan dianalisis secara mendalam. Proses ini membutuhkan waktu sekitar satu bulan karena akurasi dan ketelitian adalah prioritas utama dalam setiap tahapan pemeriksaan forensik, mulai dari pemeriksaan awal hingga penerbitan laporan autopsi.

Setelah seluruh pemeriksaan selesai, jantung milik Byron James Dumschat telah dikembalikan ke Australia. Repatriasi atau pengembalian jantung tersebut dilakukan setelah tubuh Byron diterbangkan kembali ke Australia. Hal ini disebabkan proses pemeriksaan patologi anatomi pada jantung membutuhkan waktu yang lebih panjang.

Terkait biaya tambahan sebesar US$ 700 untuk pengiriman organ jantung dari Bali ke Australia, pihak RSUP Ngoerah menjelaskan bahwa proses repatriasi organ jantung bukan kewenangan RSUP Ngoerah/Sanglah Denpasar. Kewenangan tersebut berada pada pihak ketiga, yakni Funeral Cristalin.

Sebelumnya, kuasa hukum keluarga korban dari Malekat Hukum Law Firm, Ni Luh Arie Ratna Sukasari, dalam konferensi pers di Badung, Bali, mengatakan pihaknya belum mendapatkan informasi atau penjelasan dari RSUP Prof Ngoerah Denpasar terkait pemulangan jenazah Byron James Dumschat. Organ jantung korban tidak ada saat jasadnya tiba di Australia.

Jantung tersebut baru tiba di Queensland, Australia, pada 11 Agustus 2025, lebih dari dua bulan setelah kematian Byron. Korban sendiri ditemukan meninggal dunia di sebuah vila di Badung, Bali, pada 26 Mei 2025.

Ratna menjelaskan, Byron Haddow ditemukan di dalam kolam renang. Hasil autopsi menunjukkan adanya luka memar, pendarahan, dan trauma pada kepala, namun organ jantung korban dikeluarkan tim medis saat autopsi. Keluarga menilai adanya kejanggalan dalam penanganan kasus kematian Byron. Pasalnya, teman-teman korban yang berada di vila yang sama tidak diperiksa oleh penyidik Polsek Kuta Utara sebagai saksi hingga mereka pulang ke Australia. Hal ini mendorong keluarga untuk menyuarakan keluhan kepada Kedutaan Australia, namun hingga kini belum ada kejelasan.

Polres Badung sendiri belum memberikan keterangan atau mengungkap kasus tersebut kepada publik terkait penyebab kematian hingga hasil pemeriksaan forensik.