Ecozone

Saksi Ungkap Jiwasraya Insolvensi Rp 6,7 Triliun Sejak 2007

84
×

Saksi Ungkap Jiwasraya Insolvensi Rp 6,7 Triliun Sejak 2007

Sebarkan artikel ini
aa32579989ae5ca1549885a946c79d95.jpg
aa32579989ae5ca1549885a946c79d95.jpg

Jakarta – Mantan Kepala Divisi Aktuaria PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Iswardi mengungkapkan perusahaan pelat merah itu mengalami insolvensi sebesar Rp 6,7 triliun pada 2007. Kondisi ini menyebabkan Jiwasraya tidak memiliki cukup dana untuk melunasi utang.

Keterangan ini disampaikan Iswardi saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Selasa, 23 September 2025, dalam sidang perkara korupsi Jiwasraya periode 2008-2018. Terdakwa dalam kasus ini adalah mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata.

Iswardi menjelaskan, pada 2007, posisi keuangan Jiwasraya mengalami kesulitan solvabilitas karena cadangan premi melebihi aset yang dimiliki. Ini berarti perusahaan asuransi tersebut tidak mampu memenuhi kewajiban terhadap pemegang polis.

“Tahun 2007 kalau enggak salah cadangannya (premi) itu Rp 11,3 triliun dan cadangan yang dilaporkan Jiwasraya kurang lebih Rp 4,6 triliun,” ungkap Iswardi saat ditanya jaksa penuntut umum mengenai nilai insolvensi.

Jaksa mendakwa Isa Rachmatarwata, saat menjabat Kepala Bapepam-LK, menyetujui beberapa produk saving plan PT Asuransi Jiwasraya (PT AJS) pada 2012. Produk tersebut meliputi Bukopin Saving Plan, Provest Saving Plan, dan JS Proteksi Plan, yang disebut membebani perusahaan dengan suku bunga tinggi.

Saving plan adalah produk investasi jangka pendek bergaransi dengan jenis endowment yang menawarkan manfaat asuransi jiwa sekaligus pengembalian hasil investasi dengan bunga tinggi.

Menurut jaksa, PT Asuransi Jiwasraya tidak mengimbangi produk-produk saving plan tersebut dengan hasil investasi yang memadai. Akibatnya, timbul utang klaim atas produk saving plan senilai Rp 12,23 triliun per 31 Desember 2019.

Jiwasraya diketahui menginvestasikan pendapatan dari penjualan produk saving plan pada saham dan reksadana. Dalam pelaksanaannya, mantan petinggi PT AJS yang terlibat perkara ini—Hendrisman Rahim dan Hary Prasetyo—bersepakat dengan pengusaha Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro.

Hendrisman dan Hary sepakat membeli saham-saham berisiko milik Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro. Tindakan ini, menurut jaksa, tidak memberikan keuntungan investasi dan tidak dapat memenuhi likuiditas guna menunjang kegiatan operasional perusahaan.

Perbuatan Isa Rachmatarwata diduga menimbulkan kerugian keuangan negara pada PT Asuransi Jiwasraya sebesar Rp 90 miliar. Angka ini berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Pensiun oleh PT AJS pada Beberapa Perusahaan periode 2008-2018, berwarkat 22 Juli 2025 yang disusun Tim Auditor Bantuan Teknis dan Hukum Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.

Kerugian keuangan negara senilai Rp 90 miliar itu berasal dari:
1. Reinsurance fund yang dibayarkan ke Provident Capital Indenmnity pada 12 Mei 2010 sejumlah Rp 50 miliar.
2. Reinsurance fund ke Best Meridien Insurance Company pada 12 September 2012 sejumlah Rp 24 miliar.
3. Reinsurance fund II ke Best Meridien Insurance Company pada 25 Januari 2013 sebesar Rp 16 miliar.

Isa Rachmatarwata didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.