BeritaHukum dan Kriminal

Tutut Soeharto Gugat Menkeu Soal Pengelolaan Dana Repatriasi, Apa Sebab?

109
×

Tutut Soeharto Gugat Menkeu Soal Pengelolaan Dana Repatriasi, Apa Sebab?

Sebarkan artikel ini
49a0f566908fb0077b6333ba56c7df7a.jpg
49a0f566908fb0077b6333ba56c7df7a.jpg

Jakarta – Putri mantan Presiden ke-2 RI Soeharto, Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau akrab disapa Tutut Soeharto, melayangkan gugatan terhadap Menteri Keuangan (Menkeu) pada Selasa (9/9/2025).

Gugatan ini muncul terkait larangan bepergian ke luar negeri yang dikenakan padanya karena urusan piutang negara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) senilai sekitar Rp 700 miliar.

Menurut Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, gugatan Tutut terdaftar dengan nomor 308/G/2025/PTUN.JKT pada 12 September 2025.

Uniknya, pendaftaran gugatan ini terjadi beberapa hari setelah Purbaya Yudhi Sadewa resmi menjabat sebagai Menkeu baru, menggantikan Sri Mulyani yang sebelumnya mengeluarkan keputusan pencegahan.

Detail dan klasifikasi gugatan belum dijabarkan secara rinci dalam dokumen tersebut.

Namun, gugatan tersebut merujuk pada Surat Keputusan (SK) Menteri Keuangan Nomor 266/MK/KN/2025 yang diterbitkan pada 17 Juli 2025.

SK tersebut melarang Tutut, sebagai penanggung utang PT Citra Mataram Satriamarga Persada dan PT Citra Bhakti Margatama Persada, untuk bepergian ke luar negeri. Larangan ini berkaitan dengan pengurusan piutang negara dari kedua perusahaan yang terkait dengan BLBI.

Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sekaligus Ketua Satgas BLBI saat itu, Rionald Silaban, pernah mengungkapkan nilai utang Tutut Soeharto kepada BLBI mencapai Rp 700 miliar.

Secara rinci, utang tersebut meliputi:

  • PT Citra Mataram Satriamarga sebesar Rp 191,61 miliar
  • PT Marga Nurindo Bhakti sebesar Rp 471,47 miliar (pernah diangsur sekitar Rp 1,09 miliar)
  • PT Citra Bhakti Margatama Persada sebesar Rp 14,79 miliar dan 6,51 juta dollar AS

Dalam perkara piutang ini, Tutut diketahui tidak memberikan jaminan aset, melainkan hanya berupa surat keterangan (SK) proyek. Hal ini membuat Satgas BLBI berupaya menelusuri aset milik Tutut.

Awal mula utang Tutut di BLBI bermula ketika perusahaan miliknya, PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP), menggarap proyek pembangunan jalan tol Cawang-Tanjung Priok pada 9 Maret 1990. Saat itu, CMNP menempatkan deposito Rp 78 miliar di Bank Yakin Makmur (Yama), yang juga merupakan perusahaan milik Tutut.

Namun, ketika krisis moneter melanda pada 1998, Bank Yama kolaps dan tidak mampu mengembalikan deposito tersebut. Akibatnya, CMNP tidak dapat menarik kembali depositonya.

Mantan Menkeu Sri Mulyani pernah menyatakan bahwa pemerintah saat itu enggan menalangi pencairan deposito CMNP dengan dana BLBI. Alasannya, perusahaan tersebut dianggap terafiliasi dengan Tutut dan pemerintah berupaya agar APBN tidak digunakan untuk hal-hal yang merugikan keuangan negara, terutama setelah ratusan triliun rupiah digelontorkan untuk BLBI. Nama Tutut tercatat sebagai obligor BLBI, bersama adiknya, Tommy Soeharto.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, menyatakan pihaknya belum mengetahui secara pasti gugatan yang dilayangkan Tutut ke Menkeu. Hingga saat pemeriksaan semalam, belum ada surat terkait hal tersebut yang masuk ke Kemenkeu.

Meski demikian, sesuai agenda SIPP, sidang pemeriksaan perdana gugatan ini akan dilangsungkan pada pekan depan, yakni Selasa (23/9/2025) pukul 10.00 WIB.