JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan uji formil terhadap Undang-Undang TNI Nomor 3 Tahun 2025. Putusan ini sekaligus mengakhiri proses panjang pengujian undang-undang tersebut yang diajukan sejumlah pihak.
Sidang putusan digelar pada Rabu (17/9/2025) dengan agenda pembacaan putusan terhadap perkara nomor 81/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh koalisi masyarakat sipil.
MK menilai, proses pembentukan UU TNI telah melibatkan partisipasi publik yang memadai.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan, pembentuk undang-undang telah berupaya membuka ruang partisipasi masyarakat melalui berbagai diskusi publik dan metode berbagi informasi secara elektronik.
“Berdasarkan fakta hukum tersebut, menurut Mahkamah, berkenaan dengan permasalahan dokumen yang tidak dapat diakses, adalah tidak tepat jika dikaitkan dengan pelanggaran asas keterbukaan sebagaimana didalilkan oleh para pemohon,” ujar Guntur.
Meskipun demikian, putusan ini tidak diambil secara bulat. Empat dari sembilan hakim konstitusi menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda.
Keempat hakim tersebut, yaitu Suhartoyo, Saldi Isra, Arsul Sani, dan Enny Nurbaningsih, berpendapat bahwa UU TNI seharusnya dinyatakan inkonstitusional bersyarat.
Mereka menilai, proses pembentukan UU TNI mengandung cacat prosedural dan harus diperbaiki dalam jangka waktu dua tahun dengan memberikan kesempatan partisipasi yang bermakna kepada masyarakat.
Hakim Saldi Isra dalam pendapatnya menyatakan, Mahkamah seharusnya mengabulkan permohonan para pemohon. “Untuk itu, dipersyaratkan dalam waktu diberikan waktu paling lama dua tahun bagi pembentuk undang-undang memperbaiki proses yang cacat formal dimaksud,” kata Saldi.
Meskipun demikian, mayoritas hakim MK, yaitu Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, Daniel Yusmic P Foekh, Anwar Usman, dan Arief Hidayat, memiliki pandangan berbeda dan memilih untuk menolak permohonan para pemohon.
Sebelumnya, MK juga telah menyatakan tidak dapat menerima empat perkara uji formil UU TNI lainnya karena pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) karena tidak aktif mengawal proses pembentukan revisi UU TNI.







