Jakarta – Pendakwah Khalid Basalamah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Kasus ini diduga merugikan negara lebih dari Rp1 triliun.
Khalid diperiksa sebagai saksi atas kasus yang juga menyeret sejumlah nama besar.
KPK mendalami dugaan penyalahgunaan kuota haji khusus tambahan yang melibatkan Khalid.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas juga dicegah bepergian ke luar negeri terkait kasus ini.
Berikut fakta-fakta seputar pemeriksaan Khalid Basalamah dalam skandal kuota haji:
Khalid memenuhi panggilan KPK pada Selasa (9/9/2025) setelah sebelumnya mangkir pada panggilan 2 September.
“Pemeriksaan saksi hari ini merupakan penjadwalan ulang dari pemeriksaan sebelumnya,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
KPK menelusuri perjalanan haji Khalid pada 2024 yang diduga menggunakan kuota khusus tambahan.
Khalid mengaku menjadi korban PT Muhibbah Mulia Wisata milik Ibnu Mas’ud.
Ia dan 122 jemaah lain awalnya mendaftar haji furoda, namun akhirnya berangkat melalui PT Muhibbah.
“Posisi kami ini korban dari PT Muhibbah yang dimiliki oleh Ibnu Mas’ud,” ujar Khalid.
KPK mendalami alasan Khalid beralih ke kuota haji khusus, padahal sudah membayar untuk haji furoda.
“Itu didalami. Apakah karena faktor ekonomis atau alasan lain,” kata Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu.
KPK menelusuri kemungkinan adanya aliran dana untuk mendapatkan kuota tambahan.
“Apakah berasal dari biro perjalanannya atau menggunakan biro perjalanan lain, itu masih didalami,” kata Budi Prasetyo.
Khalid mengaku sempat diminta tambahan biaya oleh Ibnu Mas’ud. Uang itu kemudian dikembalikan ke KPK.
“Waktu KPK undang kami, kami datang. KPK pun meminta uang itu dikembalikan, kami kembalikan,” kata Khalid.
Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan pengembalian uang tersebut, namun jumlahnya masih diverifikasi.







