Berita

Gubernur Sumbar Berantas Tambang Ilegal, Usulkan Zona WPR

116
×

Gubernur Sumbar Berantas Tambang Ilegal, Usulkan Zona WPR

Sebarkan artikel ini
sikat-tambang-liar,-gubernur-sumbar-ajak-forkopimda-dan-aparat-gerak-bersama
sikat tambang liar, gubernur sumbar ajak forkopimda dan aparat gerak bersama

Padang – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menyatakan perang terhadap penambangan ilegal. Kerugian negara akibat aktivitas ini diperkirakan mencapai Rp9 triliun.

Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, menegaskan komitmennya untuk menertibkan penambangan ilegal. Ia menyebut kerusakan lingkungan akibat aktivitas ini berpotensi menimbulkan masalah jangka panjang.

“Kita tidak boleh diam,” tegas Mahyeldi, Kamis (11/9/2025).

Pemprov Sumbar telah bersurat ke Kementerian ESDM dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mempercepat penertiban.

Gubernur mengimbau masyarakat untuk menambang sesuai prosedur dengan mengurus izin resmi.

Sebagai solusi, Pemprov Sumbar mengusulkan pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai legalisasi penambangan oleh masyarakat lokal.

Kepala Dinas ESDM Sumbar, Helmi Heriyanto, mengungkapkan ada sekitar 200-300 titik Penambangan Tanpa Izin (PETI) di Sumbar. Praktik ini merugikan negara, merusak lingkungan, mencemari lahan pertanian dan air, serta membahayakan kesehatan.

Saat ini, Pemprov Sumbar mengusulkan 15 zona WPR yang terdiri dari 56 blok kepada Kementerian ESDM. Lokasi WPR ini tersebar di enam kabupaten: Solok Selatan, Dharmasraya, Pasaman, Pasaman Barat, Sijunjung, dan Solok.

Sebagai tindak lanjut, Pemprov Sumbar dan Forkopimda menyepakati pembentukan gugus tugas penertiban PETI, percepatan pembentukan WPR, dan peningkatan edukasi tentang pentingnya penambangan berizin.