Berita

Dua Tersangka Pembunuh Keluarga Indramayu Hadapi Hukuman Berat

86
×

Dua Tersangka Pembunuh Keluarga Indramayu Hadapi Hukuman Berat

Sebarkan artikel ini
pelaku-pembunuhan-berencana-di-indramayu-terancam-hukuman-mati
pelaku pembunuhan berencana di indramayu terancam hukuman mati

Indramayu – Dua pelaku pembunuhan berencana terhadap satu keluarga di Indramayu terancam hukuman mati. Polisi menjerat keduanya dengan pasal pembunuhan berencana dan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Direktur Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Ade Sapari, menegaskan ancaman hukuman maksimal tersebut.

“Mereka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan atau pidana maksimal 20 tahun penjara,” ujar Ade di Bandung, Selasa (9/9/2025).

Kedua pelaku adalah R (35), seorang residivis kasus penganiayaan berat, dan P (29), yang dijanjikan imbalan Rp100 juta.

“R ini residivis, pelaku utama. Sedangkan P baru pertama kali melakukan kejahatan,” jelas Ade.

Lima korban tewas dalam peristiwa tragis ini. Mereka adalah Sahroni (76), Budi Awaludin (45), Euis Juwita Sari (43), RK (7), dan seorang bayi berusia 8 bulan.

Kasus ini terungkap pada Senin (1/9), setelah warga menemukan jasad terkubur di belakang rumah korban di Jalan Siliwangi No. 52, Paoman.

Motif pembunuhan dipicu perselisihan antara R dan Budi Awaludin terkait sewa mobil senilai Rp750 ribu.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan R merasa dirugikan karena Budi menolak mengembalikan uang sewa, sehingga merencanakan pembunuhan dengan mengajak P.