Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang bersama Tim Gabungan SK4 menertibkan pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Belibis, Kelurahan Air Tawar Barat, Kecamatan Padang Utara, Jumat (22/8/2025).
Sebelumnya, pihak Kecamatan Padang Utara telah memberi teguran serta memfasilitasi mediasi dengan para pedagang. Namun, sebagian tetap memilih berjualan di trotoar dan badan jalan. Kondisi tersebut akhirnya mengganggu kelancaran lalu lintas sekaligus mengurangi kenyamanan publik.
Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Kota Padang, Eka Putra, menegaskan langkah ini dilakukan untuk menegakkan aturan sekaligus menjaga fasilitas umum agar kembali difungsikan sebagaimana mestinya.
“Penertiban ini bertujuan menciptakan keteraturan kota, menghadirkan keamanan, dan memastikan masyarakat merasa nyaman,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengawasan akan terus digelar bersama tim gabungan. “Satpol PP Padang dan SK4 selalu bersinergi membangun lingkungan kota yang tertib sekaligus aman,” tegas Eka.
Dengan adanya penertiban ini, pemerintah berharap para pedagang bisa memanfaatkan lokasi usaha sesuai aturan sehingga tidak lagi mengganggu kenyamanan warga maupun pengguna jalan.







