Jakarta – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Budi Said, pengusaha yang dikenal sebagai crazy rich Surabaya.
Dengan putusan ini, Budi Said tetap divonis 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan.
“Amar putusan: tolak kasasi terdakwa,” demikian bunyi putusan yang dilansir dari laman Kepaniteraan MA, Selasa (29/7).
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis Budi Said menjadi 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
PT DKI Jakarta mengubah putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang sebelumnya menghukum Budi Said 15 tahun penjara.
Hakim menyatakan Budi Said terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) secara bersama-sama.
Selain hukuman penjara, Budi Said juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 58,841 kilogram emas Antam atau setara Rp35,5 miliar dan 1.136 kg emas Antam atau setara Rp1,07 triliun.
Jika Budi Said tidak membayar uang pengganti dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka asetnya akan disita dan dilelang.
Apabila asetnya tidak mencukupi, maka hukuman penjara akan ditambah 10 tahun.
Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan Budi Said dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.







