Jakarta – Pemerintah memastikan data pribadi warga Indonesia aman dan tidak akan diserahkan ke Amerika Serikat (AS). Jaminan ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyusul isu transfer data dalam kesepakatan tarif impor antara Indonesia dan AS.
“Tidak benar bahwa kita akan menyerahkan data-data, apalagi data-data pribadi dari masyarakat Indonesia ke pihak sana (Amerika Serikat), tidak,” tegas Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Sabtu (26/7/2025).
Prasetyo menjelaskan, platform milik perusahaan AS memang mengharuskan pengguna memasukkan data dan identitas.
Namun, lanjutnya, pemerintah AS justru ingin memastikan data tersebut aman dan tidak disalahgunakan.
“Justru kerja sama kita berdua itu adalah untuk memastikan data-data tersebut yang itu bagian dari persyaratan kita melakukan submit sesuatu di platform. Platform itu ya itu yang kita amankan. Kerja samanya di situ,” jelas Prasetyo.
Pemerintah menjamin perlindungan data pribadi warga Indonesia sesuai Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Sebelumnya, Presiden AS Donald Trump mengumumkan poin penting dalam kesepakatan tarif impor dengan Indonesia, termasuk soal pemindahan data pribadi.
Dalam keterangan resmi Gedung Putih, hal itu diatur dalam poin penghapusan hambatan perdagangan digital.
Disebutkan bahwa AS dan Indonesia akan menyelesaikan komitmen terkait perdagangan digital, jasa, dan investasi.
Salah satu komitmen Indonesia adalah memberikan kepastian terkait kemampuan memindahkan data pribadi ke AS.
“Indonesia juga akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk memindahkan data pribadi keluar dari wilayahnya ke Amerika Serikat melalui pengakuan bahwa Amerika Serikat merupakan negara atau yurisdiksi yang memberikan perlindungan data yang memadai berdasarkan hukum Indonesia,” demikian pernyataan Gedung Putih.







