Jakarta – Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro menyerahkan sepenuhnya pengusutan kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan, kepada pihak kepolisian.
Arya ditemukan meninggal dunia dengan kondisi kepala dilakban.
“Sudah pasti ada dorongan dan pihak kepolisian pasti akan kerja keras untuk mengungkap,” ujar Juri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (15/7/2025).
Juri menyatakan, pihaknya tidak dapat memaksakan percepatan hasil penyelidikan.
Menurutnya, proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum membutuhkan waktu untuk memastikan kecermatan dan ketepatan hasil.
“Kami serahkan, percayakan kepada kepolisian untuk mengungkap dan menuntaskan kasus ini sebaik-baiknya,” tegas Juri.
Polda Metro Jaya sebelumnya mengungkapkan penggunaan metode penyidikan canggih untuk mengungkap misteri kematian Arya Daru Pangayunan (39).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa jenazah Arya diperlakukan sebagai barang bukti platinum.
Pendekatan ilmiah atau scientific crime investigation menjadi andalan utama dalam mengungkap kematian diplomat yang dinilai janggal ini.
“Jenazah ini merupakan barang bukti platinum, barang bukti utama. Jadi, semua pemeriksaan terhadap tubuh korban sangat menentukan arah pengungkapan kasus,” jelas Ade Ary, Sabtu (11/7/2025).
Polisi enggan berspekulasi sebelum hasil laboratorium dan autopsi keluar.
Ade Ary menambahkan, seluruh kondisi di tempat kejadian perkara (TKP) telah didokumentasikan dan akan dianalisis secara mendalam.
Uji patologi terhadap organ dalam tubuh Arya juga dilakukan untuk mendeteksi kemungkinan adanya racun atau luka tersembunyi.
“Setiap detail akan diperiksa secara ilmiah. Kami tidak menyampaikan kemungkinan-kemungkinan, tetapi akan menyampaikan hasil,” tegasnya.
Anggota Komisi III DPR RI, Martin D. Tumbelaka, usai menerima keluarga korban pada Rabu (16/7/2025), menekankan pentingnya pengungkapan kasus kematian mantan Sekdes Tawaang ini secara transparan.







