Jakarta – KPK Gandeng PPATK Usut Dugaan Suap Proyek Jalan di Sumatera Utara yang menyeret nama Gubernur Sumut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana terkait dugaan suap proyek jalan di Sumatera Utara. Dugaan ini menyeret nama Gubernur Sumatera Utara.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, pada konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (28/06/2025) mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mendalami aliran dana suap senilai Rp2 miliar yang diduga diberikan oleh pihak swasta agar terpilih sebagai pelaksana pembangunan sejumlah proyek jalan di Sumatera Utara. “Bahwa saat ini kami sedang melakukan upaya mengikuti kemana uang itu. Kalau nanti ke siapapun, ke atasannya, atau mungkin ke sesama Kepala Dinas atau ke Gubernur, kemana pun itu, dan kami memang meyakini, kami tadi juga sudah sampaikan bahwa kita bergerak bersama dengan PPATK untuk melihat kemana saja uang itu bergerak,” ujarnya.
Asep menambahkan bahwa dari Rp2 miliar yang diketahui, sebagian telah didistribusikan secara tunai dan transfer, dengan sisa Rp231 juta. “Tadi kan dari 2 miliar nih yang kita ketahui awal itu, uang 2 miliar itu kemudian sudah didistribusikan. Nah, ada yang diberikan secara tunai, ada juga yang ditransfer, dan ada yang masih sisa yang Rp231 juta,” imbuhnya.
KPK tidak akan ragu memeriksa pihak lain yang diduga terlibat, termasuk Gubernur Sumut, Bobby Nasution. Asep menegaskan bahwa pihaknya akan memanggil dan meminta keterangan pihak-pihak terkait. “Nah, kita tentu akan panggil, akan kita minta keterangan, apa dan bagaimana sehingga uang ini bisa sampai kepada yang bersangkutan. Jadi tidak ada yang kita kecualikan. Kalau memang bergerak ke salah seorang, misalnya ke Kepala Dinas yang lain atau ke Gubernurnya, tentunya kita akan minta keterangan. Kita akan panggil,” tegasnya pada tanggal (28/06/2025).
Asep juga menyebutkan bahwa Topan Obaja Putra Ginting, Kepala Dinas PUPR Sumut yang telah ditetapkan sebagai tersangka, adalah orang dekat Bobby. Diketahui bahwa sebelum menjabat sebagai Kadis PUPR Sumut, Topan pernah menjabat sebagai Kadis PUPR Kota Medan hingga Plt Sekda Kota Medan saat Bobby menjabat sebagai Wali Kota Medan.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Selain Topan, tersangka lainnya adalah Rasuli Efendi Siregar selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Heliyanto selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut, M. Akhirun Efendi Siregar selaku Direktur Utama PT DNG, dan M. Rayhan Dulasmi Pilang selaku Direktur PT RN.







