PADANG — Dalam upaya menjaga ketertiban dan ketenteraman, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melaksanakan patroli dan pengawasan di sejumlah titik rawan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) pada Minggu (15/6/2025) dini hari.
Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-Undangan Daerah (P3D) Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama, mengatakan bahwa kawasan Jalan Batang Arau, Kecamatan Padang Selatan, menjadi salah satu titik fokus patroli. Pasalnya, lokasi tersebut kerap dilaporkan oleh warga sebagai tempat nongkrong muda-mudi hingga larut malam di area minim penerangan, bahkan didapati adanya aktivitas mabuk-mabukan hingga pagi hari.
“Saat kami lakukan pengawasan di lokasi, ditemukan satu botol minuman beralkohol golongan B. Kami juga mendapati seorang wanita yang tidak dapat menunjukkan identitas diri saat diminta KTP-nya oleh petugas. Wanita tersebut langsung kami amankan dan dibawa ke mobil Dalmas,” ujar Rio.
Selain di kawasan Batang Arau, Satpol PP juga melakukan pengawasan terhadap sejumlah tempat hiburan malam untuk memastikan kepatuhan terhadap jam operasional yang telah ditetapkan.
“Pengawasan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Daerah dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum. Saat patroli sekitar pukul 03.30 WIB, kami mendapati satu tempat hiburan malam yang masih beroperasi dan diduga telah melampaui jam operasional. Kami langsung menegur pemilik usaha serta mengamankan beberapa wanita dari lokasi tersebut,” jelas Rio.
Lebih lanjut, Rio menambahkan bahwa selain melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, tempat hiburan malam tersebut juga melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata, yang salah satu pasalnya mengatur batasan jam operasional tempat hiburan malam.
“Semua yang kami amankan telah kami serahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk didata, diproses sesuai ketentuan yang berlaku, serta diberikan pembinaan bersama pihak keluarga atau penjamin,” tutup Rio.







