Jakarta – Pemerintah mempercepat finalisasi Surat Keputusan Bersama (SKB) lintas kementerian untuk melindungi anak-anak di ruang digital. Langkah ini diambil menyusul data yang menunjukkan hampir separuh pengguna internet di Indonesia adalah anak-anak.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mencatat, 48 persen pengguna internet di Indonesia adalah anak-anak di bawah usia 18 tahun.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan pentingnya tindakan cepat menciptakan lingkungan digital yang aman bagi anak-anak.
“Kami tengah mempersiapkan Peraturan Menteri sebagai aturan teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP TUNAS). Namun, keberhasilan PP ini tidak mungkin tercapai tanpa dukungan penuh dari sektor pendidikan dan perlindungan anak,” ujar Meutya dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
SKB lintas kementerian ini bertujuan memperkuat koordinasi dan efektivitas upaya perlindungan anak di ruang digital.
“Dengan SKB ini, kami ingin memperkuat kolaborasi antar kementerian agar langkah kita di lapangan bisa lebih cepat dan terkoordinasi,” imbuh Meutya.
Meutya menekankan perlindungan anak di dunia digital harus komprehensif dan melibatkan semua pihak. Pemerintah mendorong sinergi lintas kementerian seperti Kemendikbudristek, KemenPPPA, Kemendagri, BKKBN, dan Kemenag untuk menyusun regulasi turunan yang mendukung perlindungan anak secara menyeluruh.
Selain regulasi, Meutya menyoroti ketergantungan anak-anak pada media sosial. Ia mengusulkan pembatasan usia penggunaan media sosial serta peningkatan kegiatan fisik dan sosial bagi anak-anak sebagai solusi.
“Penggunaan media sosial oleh anak-anak sudah sampai tahap ketergantungan. Jika kita memperketat usia penggunaan, kita wajib memperbanyak kegiatan fisik dan sosial bagi anak-anak melalui pendidikan formal dan ekstrakurikuler,” jelasnya.







