FENESIA – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkominfo) mengimbau masyarakat untuk beralih dari kartu SIM fisik ke eSIM demi keamanan.
Imbauan ini disampaikan menyusul terbitnya Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 yang menjadi payung hukum penggunaan eSIM.
“Per hari ini sudah kita keluarkan Permen 7 tahun 2025, jadi sudah ada payung hukum untuk melakukan ESIM. Kita tahu bahwa belum semua ponsel di Indonesia bisa melakukan itu, tapi bagi yang sudah bisa HP-nya kita dorong untuk melakukan migrasi ke eSIM,” kata Menteri Komunikasi dan Digital dalam acara Sosialisasi Peraturan Menteri tentang eSIM dan Pemutakhiran Data di Jakarta, Jumat (11/4).
Ia mengaku banyak menerima masukan dan kritikan terkait keamanan data. Menurutnya, eSIM bisa menjadi solusi untuk menangani masalah tersebut, salah satunya penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang menjadi syarat pendaftaran nomor seluler.
“Maka dengan pendaftaran eSIM, dengan dilengkapi teknologi biometrik ini bisa tereduksi dengan signifikan,” terangnya.
Meskipun menganjurkan migrasi ke eSIM untuk memperkuat keamanan, ia tidak mewajibkannya. Ia berharap insentif dan keuntungan yang didapat masyarakat saat beralih ke eSIM dapat menjadi dorongan.
“Ini adalah untuk pengamanan data yang lebih baik, security yang lebih baik untuk melawan scam, untuk melawan phishing, kemudian juga ketika registrasi dengan biometrik ini juga bisa menghindari NIK-NIK yang saat ini banyak digunakan atau banyak laporan bahwa digunakan oleh orang lain,” jelasnya.
Menteri Komunikasi dan Digital menyebut penyalahgunaan NIK masih menjadi masalah di industri telekomunikasi. Ia mengaku pernah mendengar satu NIK dipakai untuk mendaftar 100 nomor.
“Karena kami memantau bahwa ada kadang-kadang satu NIK bisa 100 nomor dan ini rentan digunakan untuk kejahatan-kejahatan. Atau orang yang NIK-nya dicuri untuk melakukan kejahatan. Lalu jadi dia diminta pertanggungjawaban terhadap kejahatan yang bukan dilakukan olehnya,” tandasnya.







