News

Malaysia Sita Kontainer Israel, Tegaskan Penolakan Jalur Perdagangan Ilegal

8
×

Malaysia Sita Kontainer Israel, Tegaskan Penolakan Jalur Perdagangan Ilegal

Sebarkan artikel ini
Kontainer di Pelabuhan Tanjung Pelepas yang disita otoritas Malaysia karena diduga terkait ekspor ilegal ke Israel.
Otoritas Malaysia menyita satu unit kontainer di Pelabuhan Tanjung Pelepas yang diduga akan diekspor ke Israel.

Johor – Otoritas Malaysia melalui Malaysian Border Control and Protection Agency (AKPS) melakukan penyitaan terhadap satu unit kontainer di Pelabuhan Tanjung Pelepas pada Jumat (7/8/2026) karena diduga membawa muatan yang ditujukan untuk ekspor ke Israel.

Dilansir dari Berita Harian, tindakan penegakan hukum ini dilakukan setelah pihak berwenang menerima informasi intelijen yang mengindikasikan adanya pelanggaran terhadap ketentuan kepabeanan negara.

Pemeriksaan awal terhadap kontainer tersebut menunjukkan adanya indikasi ketidakpatuhan terhadap Butir Nomor 15, Jadwal Kedua, Customs (Prohibition on Export) Order 2023.

Regulasi tersebut secara spesifik melarang ekspor barang ke Israel, baik melalui jalur pengiriman langsung maupun tidak langsung.

Pihak AKPS saat ini masih melanjutkan proses penyelidikan mendalam untuk mengidentifikasi jenis, spesifikasi, serta klasifikasi barang yang terdapat di dalam kontainer tersebut.

Penyelidikan juga bertujuan untuk menentukan apakah muatan tersebut termasuk dalam kategori barang strategis yang diatur di bawah Strategic Trade Act Malaysia.

“Setiap upaya mengekspor barang secara langsung maupun tidak langsung ke Israel yang bertentangan dengan hukum dan peraturan pemerintah akan ditindak tegas,” kata AKPS.

Perdana Menteri Malaysia, Anwar Ibrahim, memberikan apresiasi terhadap langkah cepat yang diambil oleh pihak otoritas pelabuhan.

Anwar Ibrahim menegaskan bahwa negaranya tidak akan membiarkan wilayah kedaulatan Malaysia dimanfaatkan sebagai jalur perdagangan yang mendukung tindakan rezim Israel terhadap rakyat Palestina.

“Selamat kepada AKPS atas tindakan cepat menyita sebuah kontainer yang diduga membawa muatan perdagangan strategis untuk diekspor ke Israel di Pelabuhan Tanjung Pelepas,” ujar Anwar Ibrahim.

Kebijakan pengetatan perdagangan ini sejalan dengan komitmen Malaysia dalam The Hague Group serta kebijakan pembatasan yang telah diterapkan sejak Desember 2023.

Langkah penyitaan ini mendapat dukungan dari The Hague Group yang menilai tindakan tersebut sebagai implementasi nyata dari kewajiban negara berdasarkan hukum internasional.

Kelompok tersebut merujuk pada pendapat penasihat Mahkamah Internasional (ICJ) pada Juli 2024 dan Resolusi Majelis Umum PBB ES-10/24.

Sekretaris Eksekutif The Hague Group, Varsha Gandikota-Nellutla, menyatakan bahwa penegakan hukum internasional harus diwujudkan melalui aksi konkret di lapangan.

“Pertahanan kemanusiaan dimenangkan di pelabuhan, pengadilan, dan pabrik, bukan dari podium. Hukum yang tidak ditegakkan bukanlah hukum,” kata Varsha Gandikota-Nellutla.

Menurut Varsha Gandikota-Nellutla, keputusan Malaysia menghentikan pengiriman tersebut merupakan bentuk pelaksanaan kewajiban mengikat bagi setiap negara anggota PBB.

Tindakan ini juga menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Malaysia dalam memperketat hubungan perdagangan sebagai bentuk penolakan terhadap situasi di Wilayah Pendudukan Palestina.