JAYAPURA – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, I Ketut Kariyasa Adnyana, menegaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat tidak boleh lagi ditunda.
Regulasi ini dinilai mendesak untuk disahkan guna memberikan kepastian hukum, perlindungan hak, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat di seluruh Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketut dalam kunjungan kerja Baleg DPR RI terkait penyusunan RUU Masyarakat Adat di Jayapura, Papua, Jumat (7/8/2026).
Menurutnya, perbedaan pandangan mengenai definisi masyarakat adat dapat diselesaikan dengan baik selama proses legislasi berlangsung.
Ia menekankan bahwa negara wajib hadir memberikan pengakuan dan perlindungan bagi masyarakat adat sebagai pilar identitas bangsa.
Ketut menilai masyarakat adat yang telah ada sebelum negara berdiri harus dihormati dan dilindungi melalui regulasi yang komprehensif.
Saat ini, masyarakat adat masih menghadapi tantangan berat, seperti konflik tanah ulayat dan lemahnya kepastian hukum atas hak-hak mereka.
Ketut menyoroti masuknya investasi di wilayah adat yang kerap merugikan warga lokal akibat minimnya perlindungan hukum.
Negara harus memastikan masyarakat adat tidak dikorbankan demi kepentingan investasi, tegasnya.
Ia mencontohkan keberhasilan Bali dalam menjaga harmoni sosial berkat keberadaan lembaga adat yang tetap kuat dan diakui.
Dalam kesempatan yang sama, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Jayapura memberikan sejumlah masukan krusial.
AMAN mendesak agar RUU tersebut memuat mekanisme persetujuan masyarakat adat melalui prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) dalam setiap investasi.
Selain itu, RUU diharapkan mampu memperkuat proteksi terhadap ruang hidup, hutan, dan laut milik masyarakat adat tanpa mengabaikan kekhususan Undang-Undang Otonomi Khusus Papua.
AMAN menegaskan pengakuan terhadap masyarakat adat wajib dilakukan secara partisipatif dengan menempatkan mereka sebagai subjek utama hukum.
Pengakuan tersebut mencakup legitimasi wilayah adat, hak ulayat, struktur kelembagaan, hingga hukum adat yang masih hidup di tengah masyarakat.







