Pemerintahan

Baleg DPR RI Susun RUU Masyarakat Adat untuk Menjamin Kepastian Hak Ulayat

4
×

Baleg DPR RI Susun RUU Masyarakat Adat untuk Menjamin Kepastian Hak Ulayat

Sebarkan artikel ini
tak sekadar pengakuan, ruu masyarakat adat disiapkan untuk lindungi hak dan tanah ulayat
tak sekadar pengakuan, ruu masyarakat adat disiapkan untuk lindungi hak dan tanah ulayat

Jayapura – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tengah mematangkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat untuk menjamin kepastian hukum, perlindungan hak ulayat, dan penyelesaian konflik agraria.

Wakil Ketua Baleg DPR RI, Sturman Panjaitan, menegaskan regulasi ini dirancang agar investasi tidak lagi merugikan masyarakat adat.

Menurutnya, kementerian terkait harus bersinergi memberdayakan masyarakat adat agar mereka menjadi subjek pembangunan, bukan sekadar objek.

“Investor yang masuk tidak boleh merugikan masyarakat adat,” ujar Sturman saat memimpin kunjungan kerja di Jayapura, Jumat (7/8/2026).

Anggota Baleg DPR RI, I Ketut Kariyasa Adnyana, menambahkan perlindungan hak masyarakat adat merupakan prioritas nasional demi menjaga jati diri bangsa.

Ia menekankan negara wajib hadir memberikan kepastian hukum agar masyarakat adat tidak terpinggirkan oleh kepentingan investasi.

Kariyasa meyakini penguatan kelembagaan adat akan menjaga harmoni sosial sekaligus melestarikan kekayaan budaya nasional.

Menanggapi draf tersebut, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Jayapura mendesak adanya pengakuan tegas atas hak ulayat.

AMAN menuntut penerapan mekanisme Free, Prior and Informed Consent (FPIC) sebelum pemerintah atau pihak swasta mengelola sumber daya alam di wilayah adat.

Mereka juga menekankan pentingnya menyelaraskan perlindungan ruang hidup masyarakat adat dengan kekhususan Undang-Undang Otonomi Khusus Papua.

Selain itu, AMAN mengusulkan penguatan peran Majelis Rakyat Papua (MRP), Dewan Adat Papua (DAP), dan Lembaga Masyarakat Adat (LMA) dalam setiap pengambilan keputusan.

Terkait sengketa lahan, AMAN mendorong penyelesaian melalui musyawarah mufakat, peradilan adat, dan pendekatan keadilan restoratif sebelum menempuh jalur hukum formal.

Baleg DPR RI berkomitmen mengakomodasi seluruh masukan tersebut guna menyempurnakan draf RUU agar memberikan pelindungan maksimal bagi masyarakat adat di seluruh penjuru Indonesia.