News

Eks Ketua DPRD Ponorogo Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan Rp3,6 Miliar

10
×

Eks Ketua DPRD Ponorogo Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan Rp3,6 Miliar

Sebarkan artikel ini
Mantan Ketua DPRD Ponorogo berinisial SN ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tunjangan perumahan
Kejari Ponorogo menetapkan mantan Ketua DPRD Ponorogo berinisial SN sebagai tersangka kasus korupsi tunjangan perumahan.

Ponorogo, Jawa Timur – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo resmi menetapkan mantan Ketua DPRD Ponorogo periode 2019-2024 berinisial SN sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan anggota dewan tahun anggaran 2023-2026 yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp3,6 miliar pada Kamis (6/8/2026).

Dilansir dari jatim.jpnn.com, penetapan status tersangka terhadap SN dilakukan penyidik setelah mengumpulkan sejumlah alat bukti yang cukup serta berdasarkan keterangan dari tersangka sebelumnya, yakni FS.

FS sendiri merupakan mantan Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD (Setwan) Ponorogo yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Ponorogo selama 20 hari ke depan.

Kepala Kejari Ponorogo, Zulmar Adhy Surya, menyatakan bahwa SN diduga kuat memerintahkan perubahan hasil penilaian dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

“Dari hasil keterangan tersangka FS, dirinya mendapatkan perintah dari tersangka SN untuk mengubah nilai sebesar 15 persen dari total penilaian KJPP,” kata Zulmar.

Penyidik menduga SN merasa tidak puas dengan nilai appraisal yang ditetapkan oleh KJPP sehingga memerintahkan kenaikan sebesar 15 persen dari angka asli.

Angka yang telah dimanipulasi tersebut kemudian dijadikan dasar hukum dalam penyusunan besaran tunjangan perumahan bagi seluruh anggota DPRD Ponorogo selama periode 2023-2026.

Pihak kejaksaan hingga saat ini masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya aliran dana atau keuntungan pribadi yang diterima oleh SN dalam perkara tersebut.

“Selain nilai yang dinaikkan tersebut, kami masih menyelidiki apakah SN juga menerima fee dari pihak lain,” ujar Zulmar.

Proses penyidikan terus berjalan secara intensif guna mengungkap potensi keterlibatan pihak lain maupun kemungkinan bertambahnya nilai kerugian negara.

“Saat ini masih berproses, sehingga tidak menutup kemungkinan nilai kerugian negara bertambah dan jumlah tersangka juga bertambah,” tutur Zulmar.

Atas perbuatannya, SN dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini mencuat setelah adanya temuan ketidaksesuaian prosedur administratif dalam penentuan nilai tunjangan perumahan yang dibebankan kepada APBD Ponorogo.

Kejaksaan memastikan bahwa seluruh tahapan penyidikan akan dilakukan secara transparan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku di Indonesia.

Penyidik juga terus mengumpulkan dokumen pendukung serta keterangan saksi-saksi lainnya guna memperkuat berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi.

Masyarakat diimbau untuk tetap memantau perkembangan kasus ini melalui saluran resmi yang disediakan oleh pihak Kejaksaan Negeri Ponorogo.