News

KPK Minta Rudy Tanoe Kooperatif Usai Tiga Kali Mangkir Pemeriksaan

7
×

KPK Minta Rudy Tanoe Kooperatif Usai Tiga Kali Mangkir Pemeriksaan

Sebarkan artikel ini
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih terkait kasus dugaan korupsi bansos beras.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo meminta tersangka Rudy Tanoe kooperatif setelah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengimbau tersangka kasus korupsi bantuan sosial beras, Rudy Tanoe, untuk bersikap kooperatif setelah mangkir dari tiga panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan penyidik hingga Jumat (7/8/2026).

Dilansir dari Republika.co.id, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan desakan tersebut di Gedung Merah Putih KPK guna memastikan kelancaran proses penyidikan yang sedang berlangsung.

Ketidakhadiran tersangka dalam agenda pemeriksaan dinilai dapat menghambat upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh lembaga antirasuah tersebut.

“Dalam kesempatan ini, KPK mengimbau agar saksi kooperatif untuk memenuhi panggilan ataupun penjadwalan pemeriksaan berikutnya,” kata Budi Prasetyo.

“Jangan sampai penjadwalan ulang yang terus dilakukan ini kemudian menunda-nunda proses penyidikan,” ujar Budi Prasetyo.

Data internal KPK mencatat bahwa Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo atau yang dikenal sebagai Rudy Tanoe telah absen pada pemeriksaan tanggal 14 Agustus 2025, 28 November 2025, dan 6 Agustus 2026.

Rudy Tanoe saat ini memegang jabatan strategis sebagai Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik serta menjabat sebagai Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia.

Dua entitas korporasi tersebut juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK dalam perkara penyaluran bantuan sosial yang sama.

Terkait potensi penggunaan upaya paksa, Budi Prasetyo menegaskan bahwa penyidik memiliki kewenangan untuk mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut.

“Tentunya penyidik akan mempertimbangkan langkah hukum berikutnya terhadap pihak-pihak yang apakah kemudian kembali tidak hadir dalam penjadwalan pemeriksaan,” kata Budi Prasetyo.

Kasus ini merupakan pengembangan penyidikan dugaan korupsi distribusi bantuan sosial beras bagi keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) di Kementerian Sosial untuk periode 2020-2021.

Pengembangan penyidikan yang diumumkan pada 19 Agustus 2025 ini telah menetapkan total tiga orang tersangka perorangan dan dua tersangka korporasi.

Selain Rudy Tanoe, pihak lain yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial, Edi Suharto.

Tersangka lainnya dalam kasus ini adalah Direktur Utama DNR Logistics periode 2018-2022, Kanisius Jerry Tengker.

Dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran bantuan sosial ini diperkirakan telah menimbulkan kerugian negara mencapai angka Rp200 miliar.

Penyidik KPK masih terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain serta mengumpulkan bukti tambahan untuk memperkuat berkas perkara di persidangan nanti.