PADANG – Anggota Komisi VI DPR RI, Rahmat Saleh, mewanti-wanti pemerintah agar proses perampingan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak memicu gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Saat ini, pemerintah tengah merestrukturisasi ribuan entitas BUMN menjadi sekitar 250 perusahaan melalui strategi holding dan merger.
Proses perampingan besar-besaran tersebut berada di bawah kendali Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).
Rahmat menegaskan, transformasi ini harus memprioritaskan kepentingan masyarakat sekaligus melindungi hak-hak seluruh pekerja.
“Langkah strategis ini wajib mempertahankan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama dan jangan sampai menghilangkan hak pegawai, apalagi berujung PHK,” ujar Rahmat di kawasan Pantai Padang, Minggu (2/8/2026).
Menurut Rahmat, pemangkasan jumlah perusahaan pelat merah bertujuan menciptakan korporasi negara yang lebih lincah, sehat, dan transparan.
Ia mengingatkan bahwa efisiensi BUMN bukan sekadar pemotongan anggaran, melainkan pekerjaan berat yang menuntut pengelolaan profesional.
Rahmat menyoroti transformasi pada Holding Pertamina sebagai salah satu indikator utama keberhasilan penataan BUMN secara nasional.
“Efisiensi itu kerja berat. Danantara akan berhasil memenuhi harapan Presiden jika sukses melakukan penataan dan penyederhanaan BUMN, salah satunya di Holding Pertamina,” tegasnya.
Komisi VI DPR RI berkomitmen mengoptimalkan fungsi pengawasan berdasarkan prinsip good corporate governance (GCG).
Perampingan struktur perusahaan harus berbanding lurus dengan peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat luas.
Rahmat berharap transformasi ini mampu melahirkan BUMN yang profesional serta berdaya saing tinggi.
“Perusahaan pelat merah tersebut diharapkan memberi kontribusi nyata bagi pertumbuhan ekonomi nasional tanpa mengabaikan kesejahteraan pekerja,” pungkasnya.






