Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menerapkan penyesuaian Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi kendaraan listrik secara bertahap guna mengoptimalkan pendapatan asli daerah, sebagaimana disampaikan oleh Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Firdaus Ali pada Minggu (2/8/2026).
Dilansir dari MSN, kebijakan ini diambil menyusul laporan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta yang mencatat potensi kehilangan pendapatan daerah mencapai Rp 2 triliun per tahun akibat kebijakan pembebasan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik.
“Nanti lagi dihitung sama teman-teman Bapenda, jadi bertahap,” kata Firdaus.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini tengah melakukan simulasi untuk mengukur dampak ekonomi dari pengenaan pajak tersebut terhadap pembangunan daerah.
“Implikasi untuk kepentingan publik seperti apa, jadi jangan cuma masuk kantong,” kata Firdaus.
Meskipun akan dikenakan pajak, pengguna kendaraan listrik disebut masih akan menerima keistimewaan berupa tarif pajak yang relatif murah dan pengecualian dari aturan ganjil-genap.
Pungutan pajak ini juga bertujuan untuk memperkuat fiskal daerah sebagai persiapan dalam menangani pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang dihasilkan oleh baterai kendaraan listrik di masa depan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap berkomitmen pada skema push and pull untuk menekan emisi dengan cara mendorong peralihan masyarakat dari penggunaan kendaraan pribadi ke sistem angkutan umum.
“Kalau pull itu kami tarik mereka naik kendaraan umum, kita gratiskan 15 golongan,” kata Firdaus.
Pengembangan kawasan berbasis transit-oriented development (TOD) menjadi instrumen utama dalam upaya mengurangi polusi udara secara sistemik.
Selain itu, pemerintah daerah membuka kemungkinan penerapan disinsentif bagi kendaraan berpolutan tinggi yang didasarkan pada hasil uji emisi.
“Kalau kendaraannya kemudian menghasilkan polusi, dia tidak boleh beroperasi atau pajaknya dikenakan tiga kali lipat,” kata Firdaus.
Rencana penyesuaian pajak ini menuai kritik dari Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB) yang menilai langkah tersebut berisiko menghambat adopsi kendaraan ramah lingkungan di ibu kota.
Direktur Eksekutif KPBB Ahmad Safrudin menyatakan bahwa pencemaran udara di Jakarta telah mencapai tingkat akut yang berdampak pada kesehatan masyarakat.
“Pencemaran udara di Jakarta telah menyebabkan 58,2% warga menderita penyakit pernapasan dengan beban biaya medis yang fantastis, mencapai Rp 59 triliun pada tahun 2025,” kata Ahmad Safrudin.
KPBB menegaskan bahwa pemberian insentif pajak kendaraan listrik merupakan instrumen krusial dalam mengendalikan emisi gas rumah kaca sesuai mandat Peraturan Daerah Nomor 2/2005.
Alih-alih mencabut insentif bagi kendaraan listrik, KPBB mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk segera menerapkan skema pajak atau cukai emisi sebagai bentuk disinsentif bagi kendaraan beremisi tinggi.






