News

Kejagung Berencana Titipkan Ferry Hongkiriwang ke LPSK Demi Keamanan

18
×

Kejagung Berencana Titipkan Ferry Hongkiriwang ke LPSK Demi Keamanan

Sebarkan artikel ini
Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta
Kejaksaan Agung berencana menitipkan saksi Ferry Hongkiriwang ke LPSK demi keamanan penyidikan kasus TPPU.

Jakarta – Penyidik Kejaksaan Agung berencana menitipkan saksi bernama Ferry Hongkiriwang ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Kamis (30/7/2026) untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Dilansir dari MSN, langkah ini diambil otoritas hukum guna menjamin keamanan saksi sekaligus memperlancar proses pendalaman perkara yang sedang berjalan.

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono menyatakan bahwa keputusan tersebut diambil karena penyidik masih memerlukan keterangan mendalam dari Ferry terkait kasus yang sedang ditangani.

“Kami masih mendalami dan sementara untuk kepentingan penyidikan sebagai saksi dan keamanan yang bersangkutan, kita titipkan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban,” kata Rudi.

Pemeriksaan terhadap Ferry dilakukan untuk mengonfirmasi dugaan keterlibatannya dalam penanganan perkara korupsi Asabri maupun Jiwasraya.

Rudi menjelaskan bahwa pola pemeriksaan terhadap Ferry disamakan dengan prosedur yang sebelumnya diterapkan kepada Tan Kian.

“Terkait dengan Ferry penanganannya persis seperti terkait dengan Tan Kian, untuk dikonfirmasi apakah memang menjadi dugaan kuat perkara Asabri atau Jiwasraya ini sesuai dengan sangkaan kita,” kata Rudi.

Mengenai status Ferry di masa depan, Rudi belum dapat memastikan apakah langkah menitipkan saksi ke LPSK merupakan sinyal bahwa yang bersangkutan akan menjadi justice collaborator.

“Nanti tunggu perkembangan, yang jelas kita masih membutuhkan keterangan sebagai saksi untuk kelancaran proses penyidikan dan untuk perlindungan keamanan bagi yang bersangkutan,” kata Rudi.

Sejauh ini, tim penyidik Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan terhadap 24 orang saksi dalam rangkaian pengusutan kasus tersebut.

Pihak penyidik juga telah secara resmi menetapkan Nurman Herin (NH) sebagai tersangka baru dalam kasus tindak pidana pencucian uang ini.

Selain memeriksa saksi perorangan, penyidik turut memanggil sejumlah perusahaan yang diduga memiliki keterkaitan dengan penanganan perkara Asabri dan Jiwasraya.

Upaya ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Agung untuk menuntaskan penyidikan perkara yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah secara transparan dan akuntabel.

LPSK sendiri memiliki wewenang untuk memberikan perlindungan fisik dan hukum bagi saksi yang dianggap memiliki informasi krusial dalam sebuah perkara tindak pidana besar.

Keberadaan Ferry dalam pengawasan LPSK diharapkan dapat mencegah adanya tekanan dari pihak eksternal selama proses hukum berlangsung.

Penyidik akan terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk memastikan seluruh bukti yang dikumpulkan memenuhi standar hukum yang berlaku.

Kasus ini menarik perhatian publik luas mengingat keterlibatan pejabat tinggi kejaksaan dalam dugaan tindak pidana pencucian uang tersebut.

Hingga saat ini, Kejaksaan Agung belum mengeluarkan jadwal pemeriksaan lanjutan untuk para saksi lainnya yang masuk dalam daftar pemanggilan penyidik.