Ecozone

Mitratel Beli Kembali 69,7 Juta Saham Investor yang Tolak Merger

10
×

Mitratel Beli Kembali 69,7 Juta Saham Investor yang Tolak Merger

Sebarkan artikel ini
Logo PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk atau Mitratel di gedung perkantoran
Mitratel merampungkan pembelian kembali 69,7 juta saham investor yang menolak aksi merger perusahaan.

Jakarta – PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk (MTEL) telah merampungkan proses pembelian kembali atau buyback sebanyak 69.777.200 lembar saham dengan nilai bruto mencapai Rp 35,94 miliar pada Minggu (26/7/2026).

Dilansir dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), langkah ini diambil perseroan sebagai pemenuhan kewajiban terhadap hak pemegang saham yang tidak menyetujui aksi penggabungan usaha atau merger sesuai amanat Pasal 62 Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT).

Anak usaha PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM) tersebut menetapkan harga pembelian sebesar Rp 515 per saham, yang mengacu pada harga penutupan di pasar modal pada 8 Mei 2026.

Periode penawaran untuk pelaksanaan hak bagi dissenting shareholders berlangsung selama satu pekan, yakni sejak 3 Juli 2026 hingga 10 Juli 2026.

Proses penyelesaian pembayaran atau settlement kepada para pemegang saham yang memenuhi kriteria telah diselesaikan sepenuhnya oleh perusahaan pada 17 Juli 2026.

Persyaratan bagi pemegang saham yang berhak mengajukan buyback meliputi keharusan tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) pada recording date serta wajib hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) untuk menyatakan penolakan secara sah.

Aksi korporasi ini merupakan konsekuensi langsung dari penggabungan usaha MTEL dengan PT Persada Sokka Tama dan PT Ultra Mandiri Telekomunikasi yang dinyatakan efektif per 1 Juli 2026.

Berdasarkan risalah RUPSLB sebelumnya, tercatat sebanyak 71.218.900 saham sempat menyatakan tidak setuju terhadap aksi penggabungan tersebut.

Dari total jumlah penolakan tersebut, sebanyak 69.777.200 saham berhasil direalisasikan pembelian kembalinya, atau setara dengan 97,98% dari total hak yang tersedia.

Sekitar 1,44 juta saham atau 2,02% dari jumlah saham yang menolak tidak terealisasi dalam transaksi buyback, namun pihak manajemen tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai penyebab selisih tersebut.

Total nilai bruto yang dikeluarkan perseroan untuk aksi ini tercatat sebesar Rp 35,935 miliar.

Manajemen MTEL menyatakan bahwa seluruh tahapan pelaksanaan hak pemegang saham yang menolak penggabungan usaha telah resmi berakhir.

“Dengan selesainya pembelian kembali saham tersebut, pelaksanaan hak pemegang saham yang tidak menyetujui Penggabungan Usaha sesuai Pasal 62 UUPT telah selesai dilaksanakan sesuai dengan mekanisme pembelian kembali saham bagi Perusahaan Terbuka,” kata manajemen MTEL.

Pelaksanaan aksi ini dipastikan telah mematuhi Peraturan OJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka.

Pihak perseroan menegaskan bahwa transaksi tersebut tidak menimbulkan perubahan pada kegiatan operasional, struktur kepemilikan, maupun pengendalian perusahaan secara keseluruhan.

Selain itu, langkah ini dinilai tidak memberikan dampak material yang merugikan terhadap kondisi hukum, stabilitas keuangan, atau kelangsungan usaha jangka panjang perusahaan.

Rampungnya proses ini menandai telah terpenuhinya seluruh persyaratan administratif dan hukum terkait penggabungan usaha antara MTEL dengan mitra strategisnya.